Mohon tunggu...
Fakih Latief
Fakih Latief Mohon Tunggu... -

MIND Master\r\nFounder and Chairman GEMILANG Indonesia Group.\r\nMaster Trainer Gemilang Training Center (G-TraCe).\r\nOwner Private Biographer Indonesia.\r\n

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dokter Internsip itu Tidak Digaji, Bu!

15 November 2015   19:15 Diperbarui: 15 November 2015   21:11 3356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (15/11/2015), menurut Menkes, gaji yang diterima dokter Giri Samudera adalah sebesar Rp 6 juta per bulan.

Menkes juga menegaskan, uang Rp 2,5 juta yang diberikan kepada para dokter yang sedang melakukan program internship bukanlah gaji bulanan, melainkan uang bantuan tambahan kehidupan.

Sedangkan gaji yang sebenarnya diterima adalah sebesar Rp 6 juta per bulan dan sudah diserahkan kepada kepala daerah, yang dijadikan tempat internship.

Dana itu pun dikeluarkan bukan dari Kementerian Kesehatan, melainkan dari Kementerian keuangan."

 

Nah, ini pembahasannya:

1. Istilah "GAJI"

Jika anda baca tulisan saya yang sebelumnya, anda sekarang pasti baru percaya, bahwa ternyata benar tidak ada kesepakatan penggunaan terminologi untuk apresiasi materi yang diberikan pada dokter internsip. Yang harus pembaca pahami adalah, dokter internsip TIDAK MENDAPAT GAJI. Tapi disini ibu Menkes yang terhormat sudah menegaskan bahwa uang 2,5jt itu ada UANG BANTUAN HIDUP. Kenapa bukan gaji namanya? karena dokter internsip bukan PNS, bukan CPNS, bukan pegawai BLUD, bukan siapa2nya kemenkes. dokter internsip adalah dokter yang baru lulus disumpah, secara de facto mereka sudah terikat oleh sumpah dan titelnya sebagai dokter, tapi secara de jure mereka tidak bisa mendapatkan haknya untuk berpraktek sebelum mengikuti wajib kerja 1 tahun oleh pemerintah, tanpa ikatan hubungan pekerja-pemberi kerja yang jelas, hanya ditempatkan di suatu daerah di seluruh Indonesia (tak peduli terpencil atau tidak) dan karenanya pemerintah sebagai pihak yang mewajibkan hanya bisa memberikan bantuan biaya hidup selama menjalani masa wajib kerja. Kenapa meski mengeluarkan uang untuk dokter internsip, tapi tidak bisa disebut gaji? Karena Kemenkes selaku organisasi pemerintahan terikat oleh aturan perundang2an, salah satunya UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Disitu diatur yang namanya gaji, yang namanya tunjangan. Silahkan buka sendiri ya. Hehehe...

 

2. Kalau gitu beri saja istilah upah

Pahami dulu definisi upah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun