Mohon tunggu...
Shofwa Fathina
Shofwa Fathina Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

Magister Akuntansi Angkatan 40 Universitas Mercubuana Tugas Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Nama Mahasiswa : Shofwa Fathina NIM : 55521120001

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 1: Determinan Pemeriksaan Pajak Berbasis Risiko (Determinants of Risk Based Tax Audit)

15 April 2023   22:23 Diperbarui: 15 April 2023   22:25 532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kerangka Pemikiran ;dokpri

Latar Belakang Penelitian

Suatu negara dapat terselenggara dengan baik karena ditopang oleh dana pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak. Pajak merupakan iuran atau pungutan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dengan tanpa timbal balik secara langsung. Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mendefinisikan pajak sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pungutan pajak bersifat memaksa dan memiliki kekuatan hukum melalui peraturan perundang-undangan. Adanya regulasi yang dikeluarkan pemerintah, menimbulkan konsekuensi tertentu apabila wajib pajak tidak menjalankan kewajibannya.

Wajib pajak diharapkan patuh dan tertib dalam melaksanakan kewajiban menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, kepatuhan wajib pajak tidak selalu terwujud. Keadaan tersebut dapat didorong oleh adanya keinginan untuk membayar lebih sedikit dengan memanfaatkan celah yang ada, merasa tidak adil atas jumlah pajak yang harus dibayarkan, ketidakpercayaan terhadap pemerintah atau otoritas / institusi pengelola pajak, hingga kesengajaan perencanaan pajak yang mengarah kepada penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion).

Pemerintah juga melakukan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Selain itu, diharapkan adanya pemeriksaan pajak menjadi contoh bagi wajib pajak lain bahwa sanksi dan denda pajak itu nyata adanya. Adanya pemeriksaan pajak diharapkan menumbuhkan kepatuhan pajak wajib pajak.

Berdasarkan uraian tersebut, rumusan masalah yang mendasari penelitian ini yaitu faktor apa saja yang mempengaruhi pemeriksaan pajak sehingga dapat berdampak pada meningkatnya kepatuhan pajak di masyarakat?

Kegunaan dan Manfaat Penelitian

  • Aspek Teoritis

Memberikan tambahan kontribusi mengenai penelitian dalam topik pemeriksaan pajak. Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi penelitian selanjutnya di bidang yang sama dan pengembangan ilmu pengetahuan.

  • Aspek Praktis

Hasil penelitian ini dapat bermanfaat sebagai pertimbangan bagi otoritas pajak untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang berpengaruh terhadap pemeriksaan pajak, hingga pada akhirnya dapat membantu peningkatan kepatuhan pajak.

Landasan Teori

Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori kepatuhan (compliance theory). Dinyatakan oleh Stanley Milgram pada tahun 1963, teori kepatuhan menjelaskan mengenai kondisi individu yang mengikuti dan taat terhadap perintah dan aturan yang telah ditetapkan. Teori kepatuhan menjadi dasar dalam penelitian mengenai kepatuhan pajak. Kepatuhan wajib pajak terhadap regulasi dan ketetapan perpajakan yang berlaku didorong oleh berbagai faktor internal maupun eksternal. Faktor internal berupa pengetahuan perpajakan dan kepercayaan terhadap otoritas pajak serta faktor eksternal yaitu adanya kekuasaan otoritas dalam menegakkan aturan pajak. Beberapa faktor tersebut akan diteliti pengaruhnya terhadap kepatuhan wajib pajak.

Variabel Penelitian

Sugiyono (2018) menyatakan bahwa variabel penelitian dapat dimaknai sebagai segala sesuatu dalam bentuk apapun yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari yang kemudian dapat diperoleh informasi mengenai hal tersebut untuk ditarik kesimpulan. Suatu hal dapat disebut sebagai variabel karena dapat diukur serta terdapat variasinya, yaitu berbeda antara persepsi satu individu dengan individu lainnya. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel dependen dan variabel independen.

Variabel independen merupakan variabel yang mempengaruhi atau menjadi sebab perubahan atau timbulnya variabel dependen (terikat) (Sugiyono, 2018). Istilah variabel independen dalam analisis Structural Equation Modelling (SEM) disebut sebagai variabel eksogen. Variabel independen dalam penelitian ini yaitu pola audit, efek dinamis, dan efektivitas otoritas pajak.

Variabel dependen atau disebut sebagai variabel endogen dalam SEM, merupakan variabel terikat yang dipengaruhi atau menjadi akibat, karena adanya variabel bebas (Sugiyono, 2018). Variabel dependen dalam penelitian ini yaitu pemeriksaan pajak.

Penelitian Terdahulu

No.

Penulis

Judul

Media

Hasil Penelitian

1.

Kastlunger, Barbara. Kirchler, Erich. Mittone, Luigi. Pitters, Julia.

Sequence of audits, tax compliance, and taxpaying strategies.

Journal of Economic Psychology (2009).

  • Efektivitas audit dan denda disarankan oleh model ekonomi standar sebagai determinan paling relevan yang menghalangi penggelapan pajak, tidak dapat sepenuhnya dikonfirmasi.
  • Audit dini berdampak pada kepatuhan pembayar pajak.
  • Hasil kedua percobaan yang disajikan dalam penelitian ini menunjukkan efek gema yang lebih lemah daripada yang dilaporkan oleh Mittone (2006).
  • Penghindaran pajak secara keseluruhan tidak dipengaruhi oleh pola audit yang diwujudkan dalam studi 1 dan 2. Namun, terlihat bahwa pola audit dengan audit berulang menyebabkan probabilitas yang lebih tinggi untuk patuh dibandingkan dengan pola audit acak. Lebih-lebih lagi, ditemukan bahwa pola pemeriksaan yang mudah dilihat ternyata merugikan masyarakat, karena dapat menurunkan pendapatan pajak. Memang jika wajib pajak tergoda untuk memprediksi audit agar patuh jika membayar, tetapi untuk menghindari jika risiko auditnya rendah, maka pola audit yang tidak dapat diprediksi cenderung lebih efisien daripada yang lain.
  • Perlu ditekankan bahwa peneliti tidak berasumsi bahwa audit dan denda adalah strategi yang paling efisien untuk memperkuat kerjasama.

2.

Eberhartinger, Eva; Safaei, Reyhaneh; Sureth, Caren; Wu, Yuchen

Are risk-based tax audit strategies rewarded? An analysis of corporate tax avoidance.

Discussion Paper, No. 267, Arbeitskreis Quantitative Steuerlehre (arqus), Berlin. 2021.

  • Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerjaan audit pajak berbasis risiko rata-rata negatif terkait dengan penghindaran pajak perusahaan.
  • Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerjaan dari audit pajak berbasis risiko juga cenderung mencegah penghindaran pajak di negara-negara dengan indikator tata kelola yang buruk. Secara lebih luas, hasil kami menunjukkan bahwa audit pajak berbasis risiko tidak hanya berhubungan dengan perilaku perusahaan yang menghindari pajak berkurang tetapi juga kinerja administrasi pajak yang lebih baik.

3.

Advani, Arun; Elming, William; Shaw, Jonathan.

The dynamic

effects of tax audits.

IFS Working Papers, No. W17/24, Institute for Fiscal Studies (IFS), London.

  • Ditemukan bahwa terdapat ketidakpatuhan signifikan antara wajib pajak orang pribadi, baik bagian wajib pajak yang ditemukan tidak patuh maupun bagian pajak yang salah lapor.
  • Pelaporan pihak ketiga penting dalam mempengaruhi tingkat kepatuhan, tetapi hanya secara margin intensif dari berapa banyak pajak yang salah dilaporkan.
  • Diberikan bukti efek dinamis yang penting dalam penelitian ini, dengan tambahan penerimaan pajak selama lima tahun pasca pemeriksaan sama dengan 1,5 kali penerimaan langsung diangkat oleh audit. Dinamika yang diamati hanya konsisten dengan audit mengungkapkan informasi kepada otoritas pajak, yang membuat kesalahan pelaporan sumber pendapatan tertentu menjadi lebih mudah untuk mendeteksi selama periode setelah audit.

Kerangka Pemikiran dan Hipotesis Penelitian

Guiala dan Mittone (2005) dan Mittone (2006) dalam Ebberhatinger dkk (2021) melaporkan bahwa pengalaman audit awal dan kemungkinan adanya denda, dapat di satu sisi. Menyebabkan wajib pajak melebih-lebihkan probabilitas audit dan luasnya denda. Di sisi lain, audit dan denda yang dialami kemudian dalam 'kehidupan pajak (tax life)' seseorang dapat mengarah pada persepsi audit menjadi relatif tidak mungkin, dan dengan demikian, meningkatkan penghindaran pajak. Audit dilakukan dalam suatu tahapan tertentu yang selanjutnya menjadi pola yang dapat dikenali. Alm dkk. (1993) dalam Kastlunger dkk (2009) menemukan bahwa aturan seleksi audit endogen lebih efektif dalam mencegah penghindaran daripada aturan seleksi audit secara acak. Pola audit ini dianggap memiliki pengaruh dalam membentuk kepatuhan pajak wajib pajak sehingga menjadi faktor yang dapat dipertimbangkan otoritas pajak dalam melakukan pemeriksaan pajak.

Penelitian yang dilakukan Advani dkk (2017) menemukan bahwa di luar efek langsung dari audit, terdapat bukti yang jelas mengenai efek dari efek dinamis. Pemilihan wajib pajak yang diperiksa apabila dilakukan secara dinamis dapat meningkatkan kemungkinan kepatuhan pajak. Sehingga setiap wajib pajak tampak berhati-hati dengan persiapan apabila mengalami pemeriksaan pajak.

Penelitian yang dilakukan Ebberhatinger (2021) menggunakan biaya pengumpulan pajak sebagai variabel dependen untuk menangkap efektifitas otoritas pajak. Pemeriksaan pajak membutuhkan biaya dalam pelaksanaannya. Tidak hanya bagi wajib pajak, biaya juga dikeluarkan oleh otoritas pajak untuk melaksanakan pemeriksaan pajak. Biaya ini dimulai dari biaya analisis, biaya pengumpulan pajak, hingga terbitnya laporan hasil pemeriksaan hingga surat ketetapan pajak atas pemeriksaan.

       Berdasarkan uraian di atas, maka disusunlah hipotesis dalam penelitian ini sebagai berikut :

  • H1 : Pola audit berpengaruh positif terhadap pemeriksaan pajak.
  • H2 : Efek dinamis berpengaruh positif terhadap pemeriksaan pajak.
  • H3 : Efektivitas otoritas pajak berpengaruh positif terhadap pemeriksaan pajak.

Objek Penelitian

Objek penelitian dalam penelitian ini yaitu pemeriksaan pajak. Subjek pajak dalam penelitian ini yaitu mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Pekalongan dan KPP Pratama Kota Pekalongan. Penyebaran kuesioner dilakukan secara online melalui google formulir dan mendatangi kantor KPP Pratama Kota Pekalongan.

Metode Penelitian

Metode yang digunakan dalam penelitian yaitu metode penelitian kuantitatif. Sugiyono (2018) berpendapat bahwa metode kuantitatif merupakan metode dengan landasan filsafat positivisme yang digunakan untuk meneliti populasi atau sampel tertentu. Metode penelitian kuantitatif melakukan pengumpulan data melalui instrument penelitian, analisis data bersifat kuantitatif/statistik yang bertujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkan.

Operasionalisasi Variabel

  • Pola Audit.

Kastlunger dkk (2009) menyatakan bahwa 'masa hidup pajak' eksperimental lebih tinggi jika pola audit berlanjut di awal dan terputus-putus setelahnya, dibandingkan dengan pola audit rasio tetap. Lebih lanjut Kastlunger dkk (2009) menemukan bahwa pola audit dengan audit berulang menyebabkan probabilitas yang lebih tinggi untuk patuh dibandingkan dengan pola audit acak. Pertanyaan mengenai pola audit dilakukan melalui kuesioner berupa kasus eksperimental kepada partisipan.

  • Efek Dinamis.

Advani dkk 2017) menyatakan bahwa membandingkan individu yang dipilih secara acak untuk audit dengan individu yang bisa saja (tetapi tidak) dipilih. Wajib pajak yang dipilih untuk audit rata-rata melaporkan pendapatan yang lebih tinggi di tahun-tahun audit berikutnya. Data ini diperoleh dari kantor pajak.

  • Efektivitas Otoritas Pajak.

Eberhartinger (2021) menyatakan bahwa penggunaan biaya pengumpulan pajak merupakan salah satu penentu untuk mengkur efektivitas otoritas pajak. Ukuran untuk biaya pemungutan (cost) diberikan dengan perbandingan jumlah pengeluaran administrasi pajaka (anggaran) tahunan terhadap pajak bersih pendapatan yang dikumpulkan oleh administrasi perpajakan (dalam persen). Semakin rendah indikator ini, semakin efisien sistem pajak dalam mengumpulkan pajak. Indikator biaya dipengaruhi oleh pendapatan produktivitas pajak.

  • Pemeriksaan Pajak

Tingkat pemeriksaan pajak serta data wajib pajak yang diperiksa. Variabel ini juga mencakup pengetahuan responden mengenai pemeriksaan pajak.

 

Sumber Data, Instrumen Penelitian, dan Alat Ukur

     Sumber data dalam penelitian ini yaitu data primer yang diperoleh secara langsung dari hasil jawaban responden atas pertanyaan-pertanyaan dalam kuesioner penelitian. Instrumen penelitian dalam penelitian yaitu kuesioner penelitian yang berisi item-item pertanyaan untuk dijawab oleh repsonden. Alat ukur yang digunakan dalam penelitian ini yaitu skala likert. Sugiyono (2018) menyatakan bahwa skala likert merupakan skala pengukuran yang digunakan untuk mengukur sikap, pendapat, dan persepsi seseorang atau sekelompok orang tentang fenomena sosial. Skala likert yang digunakan yaitu skala 1-5 yang menunjukkan sikap sangat tidak setuju hingga sangat setuju. Penelitian ini juga menggunakan data sekunder yang diperoleh dari kantor pajak pratama dan sumber data perpajakan lainnya.

Populasi, Tehnik Pengambilan Sampel, dan Penentuan Unit Analisis

Populasi

Menurut Sugiyono (2018) populasi merupakan keseluruhan elemen yang akan dijadikan wilayah generalisasi. Populasi merupakan wilayah generalisasi yang terdiri dari obyek/subyek yang mempunyai kuantitas dan karakteristik tertentu yang telah dibuat peneliti untuk diteliti dan diperoleh kesimpulan dari hasil penelitian. berdasarkan definisi menurut Sugiyono (2018) tersebut, populasi bukan hanya manusia, melainkan juga obyek dan benda-benda alam lain. Lebih lanjut, populasi bukan hanya jumlah manusia, melainkan juga seluruh karakteristik atau sifat yang melekat dalam diri subyek atau obyek yang diteliti.

Populasi dalam penelitian ini yaitu mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Pekalongan. Mahasiswa fakultas ekonomi dianggap memiliki pengetahuan yang cukup mengenai perpajakan serta dapat merepresentasikan diri sebagai wajib pajak pengambil keputusan perpajakan.

Tehnik Pengambilan Sampel

Sugiyono (2018) mendefinisikan sampel sebagai bagian dari jumlah serta karakteristik yang dimiliki populasi. Sampel dalam suatu penelitian dilakukan karena adanya keterbatasan peneliti. Pada suatu populasi dengan jumlah yang besar, peneliti tidak mungkin menjangkau seluruh populasi satu persatu karena keterbatasan dana, tenaga, dan waktu. Keterbatasan peneliti tersebut menjadi alasan pengambilan sampel dalam penelitian. Akan tetapi, untuk dapat memperoleh sampel yang hasil kesimpulannya berlaku untuk seluruh populasi, harus diambil sampel yang betul-betul mewakili (representatif).

Tehnik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan simple random sampling, yang termasuk dalam kelompok probability sampling. Sugiyono (2018) menyatakan bahwa probability sampling merupakan tehnik pengambilan sampel yang memberikan peluang terpilih yang sama untuk setiap anggota populasi. Adapun simple random sampling menurut Sugiyono (2018) merupakan pengambilan sampel secara sederhana untuk setiap anggota dalam populasi tanpa memperhatikan strata (tingkatan atau pengelompokan tertentu) yang ada dalam populasi. Simple random sampling diterapkan dalam populasi yang memiliki anggota dengan sifat yang homogen. Analisis SEM-PLS tidak menuntut sampel dalam jumlah besar yaitu antara 30 hingga 100 (Ghozali, 2015).

Penentuan Unit Analisis

Unit analisis dalam penelitian ini yaitu mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Pekalongan.

 

Metode Analisis

Penelitian ini menggunakan alat analisis data dengan pendekatan Structural Equation Modelling --Partial Least Square (SEM-PLS). Chin (1998) dalam Ghozali (2015) menyatakan bahwa secara esensial analisis SEM menawarkan kemampuan untuk melakukan analisis jalur (path analytic). Teknik analisis SEM-PLS merupakan gabungan dari dua metodologi disiplin ilmu yaitu perspektif ekonomika dan psychometrika.

Software statistik yang digunakan dalam penelitian ini yaitu SmartPLS 3.0. Software SmartPLS merupakan software statistik berbasis SEM-PLS yang mudah digunakan dan sesuai untuk penelitian ini.

Analisis dalam penelitian ini terdiri dari beberapa tahapan berurutan yang saling berkaitan. Tahapan tersebut yaitu statistik deskriptif, konseptualisasi model, menggambar diagram jalur, serta evaluasi model.

 

Statistik Deskriptif

Statistik deskriptif memberikan deskripsi atau gambaran data penelitian yang dilihat dari nilai rata-rata (mean), standar deviasi, varian, maksimum, minimum, jumlah (sum), rentangan (range), keruncingan (kurtosis), dan kemencengan distribusi (skewness) (Ghozali, 2021). Statistik deskriptif yang digunakan dalam penelitian ini ialah analisis deskriptif rata-rata (mean) dan standar deviasi.

 

Lokasi dan Waktu Penelitian

Penelitian ini akan dilaksanakan pada bulan Juli hingga Agustus 2023. Lokasi penelitian ini di Kota Pekalongan, yaitu mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Pekalongan.

Daftar Pustaka

Advani, Arun; Elming, William; Shaw, Jonathan (2017) : The dynamic effects of tax audits, IFS Working Papers, No. W17/24, Institute for Fiscal Studies (IFS).

Eberhartinger, Eva; Safaei, Reyhaneh; Sureth, Caren; Wu, Yuchen (2021) : Are risk-based tax audit stretegies rewarded? An analysis of corporate tax avoidance, arqus Discussion Paper, No. 267, Arbeitskreis Quantitative Steuerlehre (arqus).

Ghozali, Imam. (2021). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 26 Edisi 10. Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Ghozali, Imam. (2015). Partial Least Squares Konsep, Teknik dan Aplikasi Menggunakan Program SmartPLS 3.0 Untuk Penelitian Empiris. Semarang : Badan Penerbit Undip.

Kastlunger, Barbara. Kirchler, Erich. Mittone, Luigi. Pitters, Julia. Sequence of audits, tax compliance, and taxpaying strategies. Journal of Economic Psychology (2009).

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Bisnis Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi, dan R&D. Bandung : Penerbit Alfabeta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun