Kerangka Pemikiran dan Hipotesis Penelitian
Guiala dan Mittone (2005) dan Mittone (2006) dalam Ebberhatinger dkk (2021) melaporkan bahwa pengalaman audit awal dan kemungkinan adanya denda, dapat di satu sisi. Menyebabkan wajib pajak melebih-lebihkan probabilitas audit dan luasnya denda. Di sisi lain, audit dan denda yang dialami kemudian dalam 'kehidupan pajak (tax life)' seseorang dapat mengarah pada persepsi audit menjadi relatif tidak mungkin, dan dengan demikian, meningkatkan penghindaran pajak. Audit dilakukan dalam suatu tahapan tertentu yang selanjutnya menjadi pola yang dapat dikenali. Alm dkk. (1993) dalam Kastlunger dkk (2009) menemukan bahwa aturan seleksi audit endogen lebih efektif dalam mencegah penghindaran daripada aturan seleksi audit secara acak. Pola audit ini dianggap memiliki pengaruh dalam membentuk kepatuhan pajak wajib pajak sehingga menjadi faktor yang dapat dipertimbangkan otoritas pajak dalam melakukan pemeriksaan pajak.
Penelitian yang dilakukan Advani dkk (2017) menemukan bahwa di luar efek langsung dari audit, terdapat bukti yang jelas mengenai efek dari efek dinamis. Pemilihan wajib pajak yang diperiksa apabila dilakukan secara dinamis dapat meningkatkan kemungkinan kepatuhan pajak. Sehingga setiap wajib pajak tampak berhati-hati dengan persiapan apabila mengalami pemeriksaan pajak.
Penelitian yang dilakukan Ebberhatinger (2021) menggunakan biaya pengumpulan pajak sebagai variabel dependen untuk menangkap efektifitas otoritas pajak. Pemeriksaan pajak membutuhkan biaya dalam pelaksanaannya. Tidak hanya bagi wajib pajak, biaya juga dikeluarkan oleh otoritas pajak untuk melaksanakan pemeriksaan pajak. Biaya ini dimulai dari biaya analisis, biaya pengumpulan pajak, hingga terbitnya laporan hasil pemeriksaan hingga surat ketetapan pajak atas pemeriksaan.
    Berdasarkan uraian di atas, maka disusunlah hipotesis dalam penelitian ini sebagai berikut :
- H1 : Pola audit berpengaruh positif terhadap pemeriksaan pajak.
- H2 : Efek dinamis berpengaruh positif terhadap pemeriksaan pajak.
- H3 : Efektivitas otoritas pajak berpengaruh positif terhadap pemeriksaan pajak.
Objek Penelitian
Objek penelitian dalam penelitian ini yaitu pemeriksaan pajak. Subjek pajak dalam penelitian ini yaitu mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Pekalongan dan KPP Pratama Kota Pekalongan. Penyebaran kuesioner dilakukan secara online melalui google formulir dan mendatangi kantor KPP Pratama Kota Pekalongan.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian yaitu metode penelitian kuantitatif. Sugiyono (2018) berpendapat bahwa metode kuantitatif merupakan metode dengan landasan filsafat positivisme yang digunakan untuk meneliti populasi atau sampel tertentu. Metode penelitian kuantitatif melakukan pengumpulan data melalui instrument penelitian, analisis data bersifat kuantitatif/statistik yang bertujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkan.
Operasionalisasi Variabel
- Pola Audit.