Laporan laba rugi PT. Sarana Komunikasi tersebut perlu dilakukan rekonsiliasi fiskal sebab biaya sanksi pajak bukan merupakan beban yang boleh diakui secara fiskal. Selain itu, penghasilan bunga deposito juga telah dikenakan pajak final sehingga tidak dapat disertakan sebagai penghasilan. Setelah dilakukan rekonsiliasi fiskal maka laporan laba rugi PT. Sarana Komunikasi disajikan sebagai berikut :
- Penjualan Bruto                 Rp 400.000.000
- Harga Pokok Penjualan           (Rp 150.000.000)
- Laba Kotor                       Rp 250.000.000
- Laba Bersih                      Rp 250.000.000
PT. Sarana Komunikasi telah mengajukan permintaan penggunaan PP 23 atau tarif 0,5% untuk UKM dengan peredaran di bawah 4,8 miliar dan beroperasi belum tiga tahun. Sehingga, Pajak yang harus dibayar PT. Sarana Komunikasi yaitu 0,5% x Rp 400.000.000 = Rp 2.000.000.
Pembayaran ini dicatat sebagai berikut :
Dr. PPh Final 0,5% Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Rp 2.000.000
                             Cr. Kas / Bank         Rp 2.000.000
 Â
Daftar Pustaka :
https://klikpajak.id/blog/perbedaan-koreksi-fiskal-positif-dan-koreksi-fiskal-negatif/
https://atpetsi.or.id/contoh-kasus-perhitungan-pph-badan-terutang
https://guruakuntansi.co.id/rekonsiliasi-fiskal/