PT. Adanama memiliki kredit pajak yang telah dipotong pihak lain berupa PPh 23 sebesar Rp 35.000.000, angsuran PPh 25 yang telah dibayar sebesar Rp 300.000.000. Berikut perhitungan PPh Badan PT. Adanama :
a. Perhitungan penghasilan kena pajak dengan fasilitas :
- (Rp 4.800.000.000 / Rp 40.000.000.000 ) x Rp 4.000.000.000 = Rp 480.000.000
- PPh Badan : 11% x Rp 480.000.000 = Rp 52.800.000
b. Perhitungan penghasilan kena pajak tanpa fasilitas :
- (Rp 4.000.000.000 -- Rp 480.000.000) = Rp 3.520.000.000
- PPh Badan : 22% x Rp 3.520.000.000 = Rp 774.400.000
c. Total PPh Badan yang harus dibayar yaitu Rp 52.800.000 + Rp 774.400.000 -- Rp 35.000.000 -- Rp 300.000.000 = Rp 492.200.000
d. Pencatatan saat membayar PPh Badan yaitu :
     Dr. Beban PPh Badan         Rp 827.200.000
                                     Cr. PPh 23 Dibayar dimuka Rp 35.000.000
                                     Cr. PPh 25 dibayar dimuka  Rp 300.000.000
                                     Cr. Kas / Bank              Rp 492.200.000
Contoh 3
       PT. Sarana Komunikasi memiliki laporan laba rugi sebagai berikut :
- Penjualan Bruto                 Rp 400.000.000
- Harga Pokok Penjualan          (Rp 150.000.000)
- Laba Kotor                      Rp 250.000.000
- Biaya Sanksi Pajak               (Rp   5.000.000)
- Penghasilan Bunga Deposito     Rp   10.000.000
- Laba Bersih                      Rp 245.000.000