Contoh Kasus Perhitungan Pajak dan Akuntansi
       Pada satu perusahaan yang beroperasi secara komersial terdapat banyak jenis pajak penghasilan yang harus dibayarkan sesuai dengan aktivitas yang dilakukan. Berikut ini akan diberikan beberapa contoh perhitungan dan pencatatan secara pajak dan akuntansi terkait penghasilan.
Contoh 1
       PT. Konsultindo merupakan perusahaan penyedia jasa manajemen konsultan untuk pengelolaan dan pencarian tenaga kerja. Perusahaan telah menyelesaikan kontrak penyediaan tenaga kerja dengan PT. Bapapa senilai Rp 100.000.000 pada 20 Mei 2022. PT. Bapapa memotong PPh 23 atas penghasilan yang diterima PT. Konsultindo sebesar 2% untuk penghasilan atas jasa. Sehingga, PT. Konsultindo mencatat dalam akuntansi sebagai berikut :
Dr. Kas / Bank                       Rp  109.000.000
Dr. PPh 23 Dibayar Dimuka          Rp   2.000.000
                             Cr. Pendapatan Jasa          Rp 100.000.000
                             Cr. PPN Keluaran             Rp  11.000.000
       Pada akhir bulan berikutnya, yaitu Juni 2022, PT. Konsultindo diwajibkan untuk membayar dan melaporkan PPN Keluaran. PPh 23 dibayar dimuka dapat dikreditkan dalam penghitungan SPT Badan Tahunan sehingga dapat mengurangi beban pajak terutang.
Contoh 2
       PT. Adanama merupakan perusahaan jasa iklan yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp 4,8 miliar pada tahun sebelumnya. Tahun ini PT. Adanama memperoleh peredaran bruto sejumlah Rp 28 miliar dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp 2 miliar. PT. Adanama memperoleh fasilitas Pasal 31 E ayat (1) UU PPh yang dapat diberikan pada wajib pajak badan dengan peredaran bruto kurang dari Rp 50 miliar.