Mohon tunggu...
Shofia Zahara
Shofia Zahara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Etika dalam Proses Peradilan

2 Januari 2023   12:40 Diperbarui: 2 Januari 2023   12:49 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ada beberapa pendapat yang berbeda mengenai apakah proses tersebut layak  digunakan sebagai penyimpulan pidana. Salah satunya adalah Dwi Hananta dalam Jurnal Hukum berjudul “Hal-hal yang Meringankan dan Memperberat Peradilan Pidana” dimana ia berpendapat bahwa kesopanan di pengadilan tidak dapat dianggap mengurangi kejahatan karena merupakan tanggung jawab semua orang.

Namun ada juga yang percaya bahwa kesopanan selama proses dapat mempengaruhi keputusan secara signifikan. Demikian dikatakan Guru Besar Hukum Pidana  Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Guru Besar Pascasarjana Ilmu Hukum. Dr. Indriyanto Seno Adji dalam wawancaranya (12/12/2021),  

“Dari segi proses hukum, syarat praperadilan seperti kemurahan hati, kejujuran, dll, merupakan pertimbangan yang dapat mempengaruhi  hakim untuk memutus apakah akan menambah atau mengurangi hukuman, yang benar-benar terserah hakim."

Peninjauan kembali putusan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Komisi Hukum atas apa yang diputuskan dalam putusan Amar, sehingga segala sesuatu yang diputuskan dalam putusan Amar harus diperhitungkan, termasuk  meringankan atau memperberat perkara pidana.  

 UU No. Menurut pasal 8 (2) Yurisdiksi 8 Tahun 2009,  hakim harus melihat baik buruknya sifat terdakwa karena beratnya delik. Selain itu, dalam pasal 58 KUHP, yang ditegaskan, juga harus memperhatikan pengurangan syarat-syarat tersebut.

"Dalam penerapan ketentuan pidana, keadaan pribadi yang meringankan, meringankan atau meringankan harus dipertimbangkan hanya  dalam kaitannya dengan pelaku perbuatan atau pembantunya sendiri."

Bahwa sesungguhnya penjatuhan hukuman dan hukuman yang meringankan itu adalah urusan hakim dan  harus dimasukkan dalam aspek hukum putusan sebagai bentuk tanggung jawab hakim. Hal ini juga dalam kekuasaan hakim untuk mempertimbangkan pengurangan perilaku sopan di pengadilan. Oleh karena itu, memang kesopanan dapat dipertanyakan di pengadilan jika  pengadilan pidana menyetujuinya, tetapi ingat bahwa ini tidak sepenuhnya membebaskan kita dari hukuman pidana.  

Sehubungan dengan itu, banyak berita utama yang mengarah pada persepsi bahwa terdakwa cukup sopan untuk bebas dari tuntutan pidana harus memberi tahu publik bahwa bersikap sopan di pengadilan tidak serta merta membebaskannya dari tuntutan pidana, kecuali hukuman. , tetapi memang benar, ini mungkin aspek hukum dari panel hukum dalam memberikan pemulihan pidana.  

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa etika kesopanan dan perilaku yang baik di pengadilan merupakan indikator atau  penilaian bagi lembaga kepolisian untuk meringankan hukuman, tetapi tergantung pada keseriusan kasusnya ya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun