Dalam beberapa putusan Mahkamah Agung diketahui bahwa hal ini dapat membantu terdakwa untuk mendapatkan keringanan dari ancaman pidana. Akankah kesopanan meringankan hukuman? Namun, kita harus mempertimbangkan seberapa serius kasusnya. Â
Studi Kasus Perilaku Sopan Â
Apakah Anda ingat kasus di akhir tahun 2021 ketika seorang selebriti Indonesia mendapat hukuman yang lebih ringan karena bersikap sopan? Selebriti, yang tertangkap melarikan diri dari karantina, dikutip dalam beberapa berita utama  mengatakan bahwa dia tidak didakwa melakukan kejahatan karena dia berperilaku bermartabat selama persidangan, meski menjalani hukuman empat bulan penjara dan denda. lima puluh juta rupiah. Hal ini secara tak terduga membuat marah banyak orang Indonesia, terutama karena banyak berita utama mempertanyakan alasan di balik kesopanan tersebut. Â
Penalaran sopan di pengadilan juga luar biasa untuk selebriti yang mengemudi dalam keadaan mabuk dan melumpuhkan pacarnya. Jaksa  menuntut ,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta Hal-hal yang meringankan  terdakwa adalah kesopanan di persidangan, kesadaran, penyesalan atas tindakannya dan fakta bahwa ia tidak pernah dihukum karena kejahatan dalam kasus lain. . . Ternyata pertimbangan kesopanan tidak muncul dengan mudah di pengadilan akhir-akhir ini. Dalam kasus korupsi, hanya sedikit orang koruptor yang mendapatkan pertimbangan hukum yang meringankan karena berperilaku santun di pengadilan. Benarkah dengan santun  kita bisa lepas dari hukuman pidana? Â
 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memuat beberapa hal/syarat yang  meringankan  pidana, antara lain:
1. Eksperimen
Jika memenuhi Pasal 53 KUHP, terpidana harus memenuhi 3 (tiga) syarat. percobaan kejahatan, yaitu:
a) pelaku mempunyai niat/kehendak;
b) tujuan/keinginan untuk sementara  terpenuhi; dan
(c) Â tidak diselesaikan semata-mata atas kehendak pencipta. Dengan kata lain, proses pidana adalah dilakukannya suatu kejahatan yang telah dimulai tetapi jelas belum selesai, atau niat untuk melakukan suatu kejahatan tertentu yang nyata dalam pelaksanaan awal. (Lamintang, 198:511)
Walaupun Pasal 53 (2) dan (3) KUHP mengatur tentang pemidanaan, penangguhan penjatuhan pidana  dapat dikurangi dengan ketentuan sebagai berikut: Â