a) Batas atas penangguhan penjatuhan pidana adalah berkurang. oleh sepertiga; atau
b) Jika kejahatan itu diancam dengan pidana mati atau pidana penjara paling lama 15 tahun.
2. Tindak Pidana
Tindak pidana tambahan (medeplichtige) adalah tindak pidana yang membantu terjadinya atau terlaksananya suatu tindak pidana. Hal ini diramalkan dalam Pasal 56 KUHP, dimana barang siapa dengan sengaja memfasilitasi kejahatan atau dengan sengaja memberikan kesempatan untuk memberikan pelayanan dapat dipidana karena melakukan kejahatan. atau informasi untuk melakukan kejahatan. Â
Sama halnya dengan acara pidana, pidana dapat dikurangi karena kerja sama dalam kejahatan, jika:
a) Maksimal pidana dikurangi sepertiga; atau
b) Jika kejahatan itu diancam dengan pidana mati atau pidana penjara paling lama 15 tahun.
3. Ibu-ibu yang menelantarkan anaknya setelah melahirkan
Persyaratan ini diatur dalam pasal 305 dan 306, pasal [1] dan [2], yang mengatur Â
KUHP pasal 305 Â
“Barang siapa menemukan anak berumur tujuh tahun atau meninggalkan dia dengan maksud  melarikan diri darinya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan. "