(2) "Jika mengakibatkan kematian, pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun."
Namun syarat ini dapat digugurkan jika perbuatan itu dilakukan oleh ibu, karena dikhawatirkan kelahiran anaknya diketahui setelah melahirkan. Bagi ibu yang melakukan tindak pidana ini, KUHP dipersingkat setengah dari pidana maksimal menurut pasal 305 dan 306 yang berbunyi:
“Jika seorang ibu takut orang akan mengetahui tentang kelahiran anaknya segera setelah anak itu lahir, atau dia meninggalkan rencana untuk melarikan diri darinya, hukuman yang lebih berat adalah Pasal 305 dan 306 KUHP,setengahnya.
Bisakah ada pengurangan/penggantian hukuman selama tindakan sipil? Dalam eksekusi, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa saat membuat keputusan. Di Indonesia, dasar “terdakwa berperilaku sopan di pengadilan” sering digunakan untuk pemidanaan. Dengan demikian, yurisprudensi dalam Putusan Mahkamah Agung No. 572 K/PID/2006 Tahun 2006. Dalam peninjauan kembali putusan tersebut, jaksa menjelaskan hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa yaitu:
1. Terdakwa berperilaku sopan di persidangan;
2. Terdakwa mengakui perbuatannya di muka umum;
3. Terdakwa tidak pernah dihukum;
4. Terdakwa menyesali perbuatannya.
dalam putusan MA, dimana alasan hukum perdata digunakan sebagai penangguhan hukuman, disebutkan dalam putusan MA no. 2658 K/PID.SUS/2015, dimana hakim menilai hal-hal yang meringankan terdakwa sebagai berikut:
1. Terdakwa tidak pernah dihukum;
2. Terdakwa berperilaku sopan di pengadilan.