Mohon tunggu...
Shirley
Shirley Mohon Tunggu... Lainnya - Berpengalaman sebagai Apoteker di sebuah rumah sakit

Saya menyukai alam, musik, dan sejarah dunia. "Bacaan yang baik menyehatkan pikiran sebagaimana olahraga yang tepat menyehatkan raga."

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Evolusi Judi Kini dan Masa Lalunya

19 November 2024   00:42 Diperbarui: 19 November 2024   02:40 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat 2 UU 1/2024 tersebut berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 3 UU1/2024. Mereka yang bermain judi juga dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta berdasarkan Pasal 303 KUHP. 

Judi online (judol) sangat merusak karena yang bisa berjudi tidak terbatas hanya kalangan tertentu. Masyarakat dengan pendapatan rendah pun dapat bertaruh di judol. Sangat berbeda dengan situasi judi zaman dahulu kala di mana aktivitas berjudi lebih terbatas pada kalangan atas. 

Tidak ada batasan akses sama sekali untuk mereka yang hendak bermain judol. Anak-anak hingga orang dewasa semua dapat bermain judol. Bila kasino-kasino hanya dapat diakses oleh orang dengan usia dan status sosial tertentu, judi online tidak mengenal usia dan kasta. 

Judol juga berlangsung tanpa batasan waktu dan tempat. Dahulu hanya di kasino tertentu dan pada waktu tertentu aktivitas judi dapat dilakukan. Sekarang judol dapat diakses dan dilakukan 24 jam. Mengerikan sekali bukan? 

Judi sepanjang sejarah telah menghancurkan banyak manusia. Selamanya "hantu" judi juga akan terus memburu manusia yang menginginkan kekayaan secara instan. Meskipun sudah terbukti ribuan tahun, bandar judi yang semakin kaya sedangkan pemainnya akan melarat dan menderita, namun tetap saja judi memakan banyak korban hingga saat ini. 

Negara harus serius dan segera menangani perihal judi online ini karena sudah menjadi bencana nasional. Banyak keluarga hancur, banyak korban yang depresi dan mengakhiri hidupnya karena banyak korban kecanduan judol juga ternyata terlilit pinjaman online (pinjol). Korban judol tidak hanya masyarakat sipil, namun juga dari anggota TNI dan Polri. 

Menteri Sosial, Syaifullah Yusuf, juga menegaskan tidak ada program bantuan sosial (Bansos) untuk korban judol. Sedangkan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan pihaknya memprioritaskan pemulihan psikologis korban judol yang dirawat di rumah sakit. 

Menkomdigi juga menyatakan komitmennya untuk menghapus konten judi online sembari melakukan kegiatan preventif untuk menghindari bahaya judi online lewat peningkatan literasi digital. Kemkomdigi juga membuka kanal aduan agar masyarakat bisa melaporkan konten judi online supaya ditindak. 

Namun kita menyadari bisnis judi tidak mungkin dapat dimusnahkan sepenuhnya. Atau memang memungkinkan? 

Yang pasti perjudian, baik offline maupun online, harus dan dapat diatur dengan ketat oleh negara. Negara punya tanggung jawab untuk melindungi warganya dari bahaya dan bencana akibat aktivitas judi. 

Dengan melihat sejarah kasino di berbagai negara dan juga di Indonesia, apakah bisnis judi baik offline maupun online memang harus dilokalisir atau dibatasi bandar-bandarnya? Tidakkah lebih baik bila nilai taruhan judi memang dibuat sedemikian tinggi sehingga hanya mampu dilakukan oleh kalangan ekonomi atas? Bukankah suatu bencana besar bila hanya dengan Rp 5 ribu atau Rp 10 ribu orang sudah bisa berjudi? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun