Kala itu, Ali Sadikin terkejut ketika mengetahui APBD DKI hanya sebesar Rp 66 juta. Ia kemudian mencari solusi untuk memperoleh dana pembangunan Jakarta tanpa menabrak Undang-undang yang ada saat itu.Â
Ali Sadikin kemudian mengeluarkan Surat Keputusan pada 26 Juli 1967 yang melarang semua perjudian gelap di wilayah DKI Jakarta. Setelah berselang dua bulan, Jakarta kemudian mempunyai kasino pertama di kawasan Petak Sembilan No. 52, Jakarta Barat.Â
Dilansir dari Kompas, oleh karena kebijakannya itu, Ali dijuluki "Gubernur Judi" hinga "Gubernur Maksiat". Namun Ali tidak takut dan mengatakan dalam biografinya, "Saya berani untuk keperluan rakyat Jakarta."
Setelah kasino di kawasan Petak Sembilan, beberapa kasino lain menyusul dibuka, seperti Hailai Casino pada tahun 1971 dan Copacabana Casino di tahun 1975. Juga ada kasino di lantai bawah Djakarta Theater dan di Proyek Senen, Jakarta Pusat.Â
Kasino-kasino ini adalah kasino bergengsi, seperti Hailai Casino yang bekerja sama dengan Stanley Ho, pengusaha tajir asal Hong Kong yang merupakan Raja Judi di Makau.Â
Dari pajak judilah, pemerintah Jakarta di masa itu dapat membangun ibu kota, mulai dari perbaikan kampung-kampung, pembangunan banyak sekolah, hingga Taman Ismail Marzuki.Â
Namun setelah masa jabatan Ali Sadikin berakhir pada tahun 1977, kasino-kasino tersebut satu persatu ditutup untuk selamanya. Setelah kasino-kasino di Jakarta ditutup, banyak penjudi terbang ke Genting, Malaysia dan ke Makau. Hal ini disayangkan oleh Ali Sadikin karena ia menganggap hanya membuang devisa ke negara lain.Â
Setelah kasino di Jakarta ditutup, malah seorang pengusaha properti asal Perth, Frank Woodmore, menggandeng pengusaha Solo, Robby Sumampow, membangun bisnis judi di Christmas Island, Australia pada tahun 1985. Lokasi judi inipun kemudian mendapat lisensi dari Pemerintah Federal Australia dan pengunjungnya umumnya berasal dari Asia Tenggara, termasuk Jakarta.Â
Judi online kini di Indonesia
Kini judi konvensional telah berevolusi menjadi judi online. Judi online bahkan telah menjadi malapetaka besar bagi bangsa Indonesia saat ini karena meskipun ilegal namun ternyata situs-situs judi online begitu mudah diakses melalui telepon genggam.Â
Hukum di Indonesia sesungguhnya telah menyatakan judi online adalah perbuatan terlarang. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat 2 UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."