Mohon tunggu...
Shirley
Shirley Mohon Tunggu... Lainnya - Berpengalaman sebagai Apoteker di sebuah rumah sakit

Saya menyukai alam, musik, dan sejarah dunia. "Bacaan yang baik menyehatkan pikiran sebagaimana olahraga yang tepat menyehatkan raga."

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Disayang hingga Beranak, Malah Dianggap Kriminal

12 September 2024   03:05 Diperbarui: 12 September 2024   13:57 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Landak Jawa. (Foto: BaliWildlife)

- pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu

- penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan usaha (maksimal 2 tahun)

- pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha (maksimal 2 tahun); dan/atau 

- pembubaran korporasi.

Landak Jawa. (Foto: BaliWildlife)
Landak Jawa. (Foto: BaliWildlife)
Landak Jawa (Hystrix javanica) termasuk dalam daftar hewan yang dilindungi karena populasinya rentan dan terancam punah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Landak Jawa semakin sulit ditemukan di alam. Hal ini karena daging landak banyak diburu. Beberapa orang percaya organ hewan ini berkhasiat untuk kesehatan. 

Landak Jawa memiliki duri tebal dan kaku yang dapat mencapai panjang 20 cm berwarna kecoklatan dan kehitaman. Terdapat juga corak putih pada durinya. Landak Jawa makan daun, rumput, ranting, akar, buah-buahan, umbi, dan sayur-sayuran. 

Satwa dilindungi di Indonesia

Bagi sobat yang ingin memelihara hewan, sebaiknya mengecek dahulu apakah hewan yang hendak dipelihara termasuk satwa dilindungi atau bukan. 

Terhadap satwa yang dilindungi ini ada beberapa hal yang harus kita perhatikan antara lain:

- Dilarang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun