- Dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari satwa yang dilindungi.
- Dilarang mengambil, merusak, memusnahkan, memperdagangkan, menyimpan, dan/atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.
- Dilarang melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya. Â
Penulis menyayangkan informasi tentang perlindungan terhadap satwa langka dan terancam punah memang masih dirasa kurang. Sebaiknya hal semacam ini sudah diajarkan kepada siswa siswi sekolah.Â
Selain itu, seharusnya kepala RT/RW yang seyogyanya tahu kondisi lingkungan dan rumah warganya juga memahami hal ini sehingga dapat menjadi aparat pertama yang mengedukasi warganya.Â
Penulis juga bertanya-tanya apakah tempat penjualan sate landak di beberapa tempat juga pernah diperiksa oleh petugas BKSDA? Apakah mereka sudah memastikan bahwa jenis landak yang dijadikan sate bukan termasuk jenis yang populasinya sudah sedikit? Â
Daftar baik tumbuhan maupun satwa yang dilindungi telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan dilakukan atas pertimbangan otoritas keilmuan yang ditunjuk oleh pemerintah yakni dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).Â
Daftar yang saat ini berlaku adalah berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.Â
Daftar tersebut mencakup berbagai kategori binatang, yaitu mamalia, burung, amfibia, reptilia, ikan, artropoda, dan moluska.Â
Penulis hanya mencantumkan beberapa satwa yang dilindungi di Indonesia sebagai contoh, antara lain:Â
Dari jenis mamalia besar: