- pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu
- penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan usaha (maksimal 2 tahun)
- pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha (maksimal 2 tahun); dan/atauÂ
- pembubaran korporasi.
Landak Jawa (Hystrix javanica) termasuk dalam daftar hewan yang dilindungi karena populasinya rentan dan terancam punah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Landak Jawa semakin sulit ditemukan di alam. Hal ini karena daging landak banyak diburu. Beberapa orang percaya organ hewan ini berkhasiat untuk kesehatan.Â
Landak Jawa memiliki duri tebal dan kaku yang dapat mencapai panjang 20 cm berwarna kecoklatan dan kehitaman. Terdapat juga corak putih pada durinya. Landak Jawa makan daun, rumput, ranting, akar, buah-buahan, umbi, dan sayur-sayuran.Â
Satwa dilindungi di Indonesia
Bagi sobat yang ingin memelihara hewan, sebaiknya mengecek dahulu apakah hewan yang hendak dipelihara termasuk satwa dilindungi atau bukan.Â
Terhadap satwa yang dilindungi ini ada beberapa hal yang harus kita perhatikan antara lain:
- Dilarang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati.