Menurut Suardana dan juga banyak komentar netizen, kasus Sukena ini harusnya dapat diselesaikan dengan dialog berupa penyuluhan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).Â
Penasihat hukum Sukena, R Bayu Perdana berharap kasus ini dapat diselesaikan secara restorative justice.Â
"I Nyoman Sukena hanya menyelamatkan landak yang ditemukannya di sawah, tanpa ada niat untuk menyakiti maupun menjual landak tersebut. Sudah sepatutnya terdakwa segera dibebaskan lepas dari segala tuntutan," ujarnya dilansir dari Kompas.
Bayu sendiri mengaku kalau dirinya pun tidak tahu kalau Landak Jawa itu dilindungi. Bayu mengatakan Sukana hobi memelihara binatang, salah satunya burung Jalak Bali yang telah memiliki izin.Â
Anggota DPR RI, I Nyoman Parta bahkan menemui keluarga Sukena pada 6 September 2024. Parta menemui orangtua Sukena yakni I Made Klemeng dan Ni Nyoman Ujung, serta saudaranya I Made Sulendra.Â
"Dua ekor anak landak itu awalnya dipelihara almarhum Wayan Depang. Setelah mertua meninggal, dibawa ke rumah Nyoman Sukena dan dirawat dengan sangat baik. Mungkin karena pembawaan lahir di Tumpek Kandang, Sukena memang senang dengan binatang," kata Parta, dilansir dari Kompas.Â
Selain landak Jawa, Sukena juga memelihara burung, anjing, dan ayam.Â
"Landak titipan mertuanya dipelihara dengan baik. Sampai suatu ketika landak itu punya anak dua ekor, sehingga menjadi empat ekor. Bahkan landak peliharaannya sempat dimanfaatkan untuk ngayah dalam 2 karya (upacara keagamaan Hindu)," kata Parta.Â
Larangan memelihara satwa yang dilindungiÂ
Sukena didakwa dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). Undang-undang ini baru disahkan pada 7 Agustus 2024 ini.Â
Menurut UU ini, Landak Jawa termasuk satwa liar yang dilindungi. Satwa liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.Â