Mohon tunggu...
Shirley
Shirley Mohon Tunggu... Lainnya - Berpengalaman sebagai Apoteker di sebuah rumah sakit

Saya menyukai alam, musik, dan sejarah dunia. "Bacaan yang baik menyehatkan pikiran sebagaimana olahraga yang tepat menyehatkan raga."

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Awet Berbulan-bulan, Amankah Rotiku dan Rotimu?

23 Juli 2024   02:06 Diperbarui: 24 Juli 2024   11:05 650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan kadar yang rendah, Sodium Dehidroasetat sudah dapat mencegah pertumbuhan bakteri, ragi, dan jamur. Konsentrasi hambat efektifnya adalah 0.05% - 0.1%, dan dosis umumnya adalah 0.03% - 0.05%.

Dilansir dari Tempo, pada Maret 2024, Komisi Nasional Kesehatan China resmi melarang Sodium Dehidroasetat digunakan pada makanan panggang, produk roti, kue kering, kembang gula, dan produk tepung karena efek sampingnya yang berbahaya bila dipakai dalam dosis tertentu.

Peraturan BPOM Nomor 17 tahun 2022 mengizinkan penggunaannya dalam kosmetik maksimum 0,6 persen sebagai asam dan dilarang digunakan untuk produk aerosol (spray). BPOM tidak mengizinkan pemakaian pengawet ini dalam makanan.

Penulis menemukan pengawet ini bahkan dijual bebas di lokapasar Indonesia. Apakah penjualan bahan seperti ini tidak diatur? Tidak berbahayakah dijual bebas di lokapasar? Bahkan ada yang berani mencantumkan bahwa produk yang dijualnya adalah food grade.

Profesor Sugiyono Guru Besar bidang teknologi pangan di IPB mengatakan Sodium Dehidroasetat berfungsi sebagai pengawet, namun belum diketahui keamanannya bila digunakan dalam bahan pangan. Ia juga menegaskan belum ada izin baik dari luar maupun oleh BPOM akan penggunaan zat ini dalam makanan.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman juga buka suara terkait kasus ini. Ia memastikan selama ini industri makanan dan minuman tidak pernah menggunakan Sodium Dehidroasetat sebagai bahan pengawet. Adhi juga mengatakan kalau produsen roti Aoka bukan anggota GAPPMI.

Sejauh ini memang belum ada laporan keluhan dari konsumen yang mengkonsumsi roti ini.

Aoka dan Okko 

Pemilik roti Aoka adalah PT Indonesia Bakery Family, sebuah PMA (Perusahaan Modal Asing). Direktur utamanya bernama Gao Xianliang dan komisarisnya Li Shouqiao, di mana keduanya memiliki identitas paspor China.

Perusahaan ini juga sahamnya dimiliki oleh perusahaan lain yang bernama PT East Asia Jaya yang direkturnya Zheng Chenglin yang juga berkewarganegaraan China. Perusahaan mulai beroperasi sejak 2017 namun baru ramai dibicarakan belakangan ini.

Sedangkan roti Okko adalah produksi PT Abadi Rasa Food dengan pemiliknya yang juga tercatat sebagai warga negara China, yaitu Wu Qiulin (direktur). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun