Mohon tunggu...
Shintia Nur Aisyah
Shintia Nur Aisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Aktif Universitas Majalengka

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

NIB Jadi Prioritas Untuk Tingkatkan Daya Saing

31 Desember 2024   09:22 Diperbarui: 31 Desember 2024   09:22 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Penulis:

1. Shintia Nur Aisyah

(E-mail: shintianuraisyah02@gmail.com)

2. Dr. H. Asep Qustolani, SE. MM

(E-mail: asepquinn@unma.ac.id)

Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus menjadi penggerak utama perekonomian di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Majalengka. Dengan kekayaan sumber daya alam dan manusia yang melimpah, Majalengka memiliki potensi besar untuk mengembangkan sektor UMKM sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Namun, keberhasilan tersebut membutuhkan penguatan daya saing pelaku usaha, salah satunya melalui pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB, yang merupakan identitas legal bagi pelaku usaha, tidak hanya berfungsi sebagai persyaratan administratif, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai kemudahan, seperti pembiayaan, pelatihan, dan pemasaran. Dalam konteks Kabupaten Majalengka, NIB dapat menjadi prioritas strategis untuk mengoptimalkan potensi sumber daya manusia (SDM) dan memperkuat daya saing UMKM di pasar lokal maupun global.

Potensi Besar SDM dan UMKM di Kabupaten Majalengka

Menurut Pj Bupati Majalengka (Dedi Supandi), menyampaikan bahwa Pemkab Majalengka terus mendorong pelaku UMKM dengan memfasilitasi pembuatan gratis NIB melalui layanan mobile keliling Sakocepat, yang hingga kini telah mencapai 13 ribu pembuatan NIB dengan target 40 ribu UMKM di akhir tahun. Di tengah pertumbuhan jumlah pelaku usaha dari 28.772 pada 2021 menjadi 74.691 pada 2023 (BPS Kabupaten Majalengka).

Kabupaten Majalengka dengan jumlah penduduk lebih dari 1,3 juta jiwa, mayoritas berada pada usia produktif, memiliki potensi besar dalam pengembangan kewirausahaan lokal. Namun, rendahnya pemahaman mengenai legalitas usaha, seperti pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB), sering kali menjadi hambatan dalam meningkatkan daya saing dan akses pasar yang lebih luas. Selain itu, tingkat pemanfaatan pemasaran digital yang masih rendah, berada di angka 0,054, menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, diperlukan upaya nyata, seperti pelatihan pemasaran digital, untuk membuka peluang lebih besar bagi para pengusaha, khususnya generasi milenial.

Mengapa NIB Menjadi Prioritas?

1. Legalitas dan Akses Kemudahan Berusaha

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha mendapatkan pengakuan hukum yang mempermudah mereka dalam mengakses berbagai program pemerintah, seperti bantuan modal, pelatihan, hingga fasilitas pemasaran. NIB juga memungkinkan UMKM untuk lebih mudah bermitra dengan perusahaan besar atau lembaga keuangan.

2. Meningkatkan Kepercayaan Pasar

Legalitas yang dimiliki pelaku usaha melalui NIB meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis. Hal ini penting dalam membangun reputasi usaha, terutama bagi UMKM yang ingin menembus pasar regional atau nasional.

3. Mempermudah Pengembangan Usaha

Dalam era digital, pengurusan NIB yang berbasis sistem OSS (Online Single Submission) memungkinkan pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka dengan lebih mudah. NIB menjadi kunci untuk mendapatkan izin tambahan yang diperlukan, seperti sertifikasi halal, izin edar, atau sertifikat produk ekspor.

Strategi Peningkatan Daya Saing SDM melalui NIB di Majalengka

1. Edukasi dan Sosialisasi NIB ke Pelaku Usaha

Pemerintah Kabupaten Majalengka perlu secara aktif mensosialisasikan pentingnya NIB kepada pelaku usaha, khususnya UMKM yang belum memiliki legalitas usaha. Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye edukasi, seminar, atau lokakarya yang melibatkan lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan komunitas UMKM.

2. Pelatihan dan Pendampingan Proses Pengurusan NIB

Banyak pelaku UMKM yang masih merasa kesulitan dalam mengurus NIB melalui sistem OSS. Oleh karena itu, pemerintah daerah dapat menyediakan layanan pendampingan, baik secara langsung maupun melalui platform digital, untuk memudahkan proses pengurusan NIB.

3. Integrasi NIB dengan Program Pengembangan UMKM

NIB harus menjadi syarat utama untuk mengakses program-program pengembangan UMKM yang disediakan oleh pemerintah daerah, seperti pelatihan kewirausahaan, bantuan permodalan, atau fasilitas pemasaran. Dengan cara ini, pelaku usaha akan terdorong untuk segera mengurus legalitas usaha mereka.

4. Kolaborasi dengan Stakeholder untuk Meningkatkan Kepatuhan Legalitas

Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan lembaga keuangan, komunitas UMKM, dan sektor swasta untuk mendorong legalitas usaha melalui NIB. Misalnya, bank atau lembaga keuangan hanya memberikan akses pembiayaan kepada pelaku usaha yang telah memiliki NIB.

5. Optimalisasi Teknologi Digital untuk Promosi Produk Lokal

Dengan legalitas yang dimiliki melalui NIB, pelaku usaha dapat lebih mudah memanfaatkan teknologi digital untuk mempromosikan produk mereka. Pemerintah daerah dapat menyediakan platform e-commerce lokal yang mengutamakan produk UMKM dari Majalengka, sekaligus memanfaatkan media sosial untuk kampanye pemasaran.

Studi Kasus: Keberhasilan UMKM Berbasis NIB di Majalengka

Contoh nyata keberhasilan UMKM yang memiliki NIB adalah usaha pengolahan hasil pertanian di Kecamatan Kadipaten. Dengan NIB, usaha ini berhasil menjalin kerja sama dengan koperasi besar untuk memasarkan produknya ke berbagai daerah di Jawa Barat. Selain itu, legalitas usaha memungkinkan mereka mengakses pembiayaan dari bank untuk mengembangkan fasilitas produksi.

Sementara itu, di sektor kerajinan, pelaku usaha di Desa Leuwimunding yang telah memiliki NIB berhasil mengikuti pameran produk lokal di tingkat provinsi. Dengan memanfaatkan peluang ini, mereka mampu meningkatkan penjualan hingga 30% dalam waktu satu tahun.

Tantangan dan Solusi dalam Pengurusan NIB

Meskipun pengurusan NIB relatif mudah melalui sistem OSS, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti kurangnya literasi digital, keterbatasan akses internet di beberapa wilayah, serta minimnya pemahaman tentang pentingnya legalitas usaha.

Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan langkah-langkah strategis, seperti:

1. Meningkatkan Literasi Digital: Melalui pelatihan yang difokuskan pada penggunaan sistem OSS.

2. Peningkatan Akses Internet: Investasi dalam infrastruktur telekomunikasi di wilayah-wilayah terpencil.

3. Sosialisasi Berkelanjutan: Program pemerintah yang melibatkan tokoh masyarakat untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya NIB.

Kesimpulan

NIB merupakan langkah strategis dalam meningkatkan daya saing UMKM di Kabupaten Majalengka. Dengan legalitas usaha yang kuat, pelaku UMKM dapat lebih mudah mengakses pembiayaan, pelatihan, dan pasar yang lebih luas. Pemerintah daerah bersama seluruh stakeholder perlu bekerja sama untuk memfasilitasi pengurusan NIB dan mengintegrasikan legalitas ini dengan berbagai program pengembangan UMKM.

Melalui edukasi, pendampingan, dan kolaborasi yang efektif, Kabupaten Majalengka dapat mengoptimalkan potensi SDM lokal untuk mendorong pertumbuhan UMKM yang berkelanjutan, sehingga menjadikan daerah ini sebagai salah satu pusat kewirausahaan yang tangguh di Jawa Barat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun