3. Integrasi NIB dengan Program Pengembangan UMKM
NIB harus menjadi syarat utama untuk mengakses program-program pengembangan UMKM yang disediakan oleh pemerintah daerah, seperti pelatihan kewirausahaan, bantuan permodalan, atau fasilitas pemasaran. Dengan cara ini, pelaku usaha akan terdorong untuk segera mengurus legalitas usaha mereka.
4. Kolaborasi dengan Stakeholder untuk Meningkatkan Kepatuhan Legalitas
Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan lembaga keuangan, komunitas UMKM, dan sektor swasta untuk mendorong legalitas usaha melalui NIB. Misalnya, bank atau lembaga keuangan hanya memberikan akses pembiayaan kepada pelaku usaha yang telah memiliki NIB.
5. Optimalisasi Teknologi Digital untuk Promosi Produk Lokal
Dengan legalitas yang dimiliki melalui NIB, pelaku usaha dapat lebih mudah memanfaatkan teknologi digital untuk mempromosikan produk mereka. Pemerintah daerah dapat menyediakan platform e-commerce lokal yang mengutamakan produk UMKM dari Majalengka, sekaligus memanfaatkan media sosial untuk kampanye pemasaran.
Studi Kasus: Keberhasilan UMKM Berbasis NIB di Majalengka
Contoh nyata keberhasilan UMKM yang memiliki NIB adalah usaha pengolahan hasil pertanian di Kecamatan Kadipaten. Dengan NIB, usaha ini berhasil menjalin kerja sama dengan koperasi besar untuk memasarkan produknya ke berbagai daerah di Jawa Barat. Selain itu, legalitas usaha memungkinkan mereka mengakses pembiayaan dari bank untuk mengembangkan fasilitas produksi.
Sementara itu, di sektor kerajinan, pelaku usaha di Desa Leuwimunding yang telah memiliki NIB berhasil mengikuti pameran produk lokal di tingkat provinsi. Dengan memanfaatkan peluang ini, mereka mampu meningkatkan penjualan hingga 30% dalam waktu satu tahun.
Tantangan dan Solusi dalam Pengurusan NIB
Meskipun pengurusan NIB relatif mudah melalui sistem OSS, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti kurangnya literasi digital, keterbatasan akses internet di beberapa wilayah, serta minimnya pemahaman tentang pentingnya legalitas usaha.