Mohon tunggu...
Shintia Nur Aisyah
Shintia Nur Aisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Aktif Universitas Majalengka

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

NIB Jadi Prioritas Untuk Tingkatkan Daya Saing

31 Desember 2024   09:22 Diperbarui: 31 Desember 2024   09:22 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

1. Legalitas dan Akses Kemudahan Berusaha

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha mendapatkan pengakuan hukum yang mempermudah mereka dalam mengakses berbagai program pemerintah, seperti bantuan modal, pelatihan, hingga fasilitas pemasaran. NIB juga memungkinkan UMKM untuk lebih mudah bermitra dengan perusahaan besar atau lembaga keuangan.

2. Meningkatkan Kepercayaan Pasar

Legalitas yang dimiliki pelaku usaha melalui NIB meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis. Hal ini penting dalam membangun reputasi usaha, terutama bagi UMKM yang ingin menembus pasar regional atau nasional.

3. Mempermudah Pengembangan Usaha

Dalam era digital, pengurusan NIB yang berbasis sistem OSS (Online Single Submission) memungkinkan pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka dengan lebih mudah. NIB menjadi kunci untuk mendapatkan izin tambahan yang diperlukan, seperti sertifikasi halal, izin edar, atau sertifikat produk ekspor.

Strategi Peningkatan Daya Saing SDM melalui NIB di Majalengka

1. Edukasi dan Sosialisasi NIB ke Pelaku Usaha

Pemerintah Kabupaten Majalengka perlu secara aktif mensosialisasikan pentingnya NIB kepada pelaku usaha, khususnya UMKM yang belum memiliki legalitas usaha. Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye edukasi, seminar, atau lokakarya yang melibatkan lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan komunitas UMKM.

2. Pelatihan dan Pendampingan Proses Pengurusan NIB

Banyak pelaku UMKM yang masih merasa kesulitan dalam mengurus NIB melalui sistem OSS. Oleh karena itu, pemerintah daerah dapat menyediakan layanan pendampingan, baik secara langsung maupun melalui platform digital, untuk memudahkan proses pengurusan NIB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun