Alat pembayaran yang tidak menggunakan uang kartal (uang kertas atau uang logam) disebut sebagai alat pembayaran secara nontunai. Uang kartal sudah dianggap tidak efisien lagi. Ada berbagai jenis alat pembayaran non tunai yang sering digunakan, termasuk kartu ATM, kartu kredit, e-money, dll.
Menurut (Simanjuntak et al., 2022) pembayaran non tunai adalah pembayaran yang dilakukan tanpa menggunakan uang tunai yang beredar melainkan menggunakan cek atau bilyet giro (BG) dan menggunakan sistem pembayaran elektronik berbasis kartu. Terdapat 4 prinsip dalam penyelenggaraan sistem pembayaran non tunai menurut (Bank Indonesia, 2020b) yaitu:
1. Keamanan
Penyelenggara sistem pembayaran harus bertanggung jawab atas semua risiko yang terkait dengan sistem pembayaran, seperti kredit, likuiditas, dan penipuan.
2. Kesetaraan akses
BI tidak setuju dengan praktik monopoli penyelenggaraan sistem yang dapat menghalangi bisnis ekonomi lainnya untuk berpartisipasi dan menyelenggarakan sistem.
3. Perlindungan konsumen
Dalam divisi perlindungan konsumen, BI harus dapat menjamin adanya kepastian hukum bagi pembuat jasa dan konsumen. Konsumen dan penyedia jasa dapat mengajukan pengaduan kepada BI jika mereka mengalami masalah.
4. Efesiensi
BI harus memastikan bahwa sistem pembayaran berjalan secara efisien, digunakan oleh banyak orang, dan biaya publik menjadi lebih rendah.
E-Wallet (Dompet Digital)