Mohon tunggu...
Shifa Hayati
Shifa Hayati Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Nama saya Shifa Li Hayati mahasiswa IPB University dari Fakultas Ekonomi dan Manajemen departemen Ekonomi Syariah. Saat ini saya sedang aktif dalam sebuah oraganisasi serta kepanitian. Selain itu saya memiliki minat dalam bidang pelayanan sosial masyarakat dan adminstratif.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Akad Salam dalam Perbankan Syariah

29 Juli 2023   13:00 Diperbarui: 29 Juli 2023   13:15 2410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Skema Akad Salam (Ascarya, 2017:91)

3. Ketentuan tentang Salam Paralel Dibolehkan melakukan salam paralel dengan syarat akad kedua terpisah dari, dan tidak berkaitan dengan akad pertama. 

4. Penyerahan Barang 

  • a. Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan kuantitas sesuai kesepakatan. 
  • b. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, maka penjual tidak boleh meminta tambahan harga sebagai ganti kualitas yang lebih baik tersebut.
  • c. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas lebih rendah, pembeli mempunyai pilihan untuk menolak atau menerimanya, apabila pembeli rela menerimanya, maka pembeli tidak boleh meminta pengurangan harga (diskon). Para ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya muslam ilaih menyerahkan muslam fiih yang berbeda dari yang telah disepakati. 

d. Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari yang telah disepakati, dengan beberapa syarat: 

  • Kualitas dan kuantitas barang sesuai dengan kesepakatan, tidak boleh lebih tinggi ataupun lebih rendah. 

  • Tidak boleh menuntut tambahan harga 

e. Jika semua/sebagian barang tidak tersedia tepat pada waktu penyerahan atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka pembeli memiliki dua pilihan: 

  • Membatalkan kontrak dan meminta kembali uang. Pembatalan kontrak dengan pengembalian uang pembelian, menurut jumhur ulama, dimungkinkan dalam kontrak salam. Pembatalan penuh pengiriman muslam fihi dapat dilakukan sebagai ganti pembayaran kembali seluruh modal salam yang telah dibayarkan. 

  • Menunggu sampai barang tersedia. 

5. Pembatalan Kontrak. Pada dasarnya pembatalan salam boleh dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak. 

6. Perselisihan. Jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, persoalannya diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

KESIMPULAN

Kesimpulan

  1. Transaksi akad jual beli salam adalah salah satu jenis akad jual beli dalam ekonomi islam, dimana pembeli membayar terlebih dahulu di awal pembelian suatu barang dengan spesifikasi dan kualitasnya jelas, lalu barangnya baru akan diserahkan pada oleh penjual pada saat tertentu di kemudian hari. 

  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun