Orang 3 : tentu saja tidak, konsiliasi mah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. Enak saja mau diadili lewat cara begitu.
Orang 4 : sepertinya metode diplomatik sudah jelas tidak sesuai dengan kasus ini.... mau tidak mau lebih baik apabila kita bawa ke pihak Mahkamah Internasional.
Orang 5 : tapi bukankah seluruh pihak kemudian akan mengetahui kasus ini? Sebelumnya kan hanya antara kita dengan negara xxx
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!