Hukum progresive merupakan konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan nilai-nilai zaman.
Melakukan terobosan hukum
Mengakui hukum yang tertulis
Solusi strategi dan jalan Tengah kondisi hukum yang terpuruk, menemukan keadilan
materi ke 13
Pluralisme hukum, atau legal pluralism, adalah konsep yang merujuk pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat. Istilah "pluralisme" berasal dari kata dalam bahasa Inggris yang berarti keberagaman, sementara "hukum" mengacu pada peraturan yang diakui dan diatur oleh kekuasaan yang sah. Pluralisme hukum diartikan sebagai keragaman hukum dalam suatu lingkungan sosial, di mana berbagai sistem hukum, seperti hukum negara, hukum adat, dan hukum agama, dapat berinteraksi dan saling mempengaruhi. Konsep ini tidak hanya menyoroti keragaman hukum, tetapi juga mencerminkan pengakuan dan penghargaan terhadap berbagai norma dan nilai yang hidup dalam masyarakat.
materi ke 14
Pendekatan sosiologi dalam studi hukum Islam dapat mengambil beberapa tema, yaitu:
1. Pengaruh hukum Islam terhadap masyarakat dan perubahan masyarakat.
2. Pengaruh perubahan dan perkembangan masyarakat terhadap pemikiran hukum Islam.
3. Tingkat pengamalan hukum agama masyarakat.