Mohon tunggu...
Shephanny RahmaAndinie
Shephanny RahmaAndinie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Raden Mas Said Surakarta Angkatan 2023

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   10:33 Diperbarui: 9 Desember 2024   10:58 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum progresive merupakan konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan nilai-nilai zaman.

Melakukan terobosan hukum

Mengakui hukum yang tertulis

Solusi strategi dan jalan Tengah kondisi hukum yang terpuruk, menemukan keadilan

materi ke 13

Pluralisme hukum, atau legal pluralism, adalah konsep yang merujuk pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat. Istilah "pluralisme" berasal dari kata dalam bahasa Inggris yang berarti keberagaman, sementara "hukum" mengacu pada peraturan yang diakui dan diatur oleh kekuasaan yang sah. Pluralisme hukum diartikan sebagai keragaman hukum dalam suatu lingkungan sosial, di mana berbagai sistem hukum, seperti hukum negara, hukum adat, dan hukum agama, dapat berinteraksi dan saling mempengaruhi. Konsep ini tidak hanya menyoroti keragaman hukum, tetapi juga mencerminkan pengakuan dan penghargaan terhadap berbagai norma dan nilai yang hidup dalam masyarakat.

materi ke 14

Pendekatan sosiologi dalam studi hukum Islam dapat mengambil beberapa tema, yaitu:

1. Pengaruh hukum Islam terhadap masyarakat dan perubahan masyarakat.

2. Pengaruh perubahan dan perkembangan masyarakat terhadap pemikiran hukum Islam.

3. Tingkat pengamalan hukum agama masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun