Mohon tunggu...
Shephanny RahmaAndinie
Shephanny RahmaAndinie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Raden Mas Said Surakarta Angkatan 2023

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   10:33 Diperbarui: 9 Desember 2024   10:58 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

H.L.A. Hart (1907-1992)

Hart adalah seorang filsuf hukum Inggris yang menjadi tokoh penting dalam teori hukum positivisme modern. Beberapa gagasan utamanya:

1. Hukum sebagai Sistem Aturan Hukum terdiri dari dua jenis aturan:

Aturan primer: Mengatur perilaku masyarakat (misalnya, larangan mencuri).

Aturan sekunder: Mengatur cara aturan primer dibuat, diubah, atau ditegakkan (misalnya, prosedur legislasi).

2. Konsep Rule of Recognition

Aturan yang menentukan validitas hukum dalam suatu sistem hukum, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengidentifikasi aturan hukum yang sah.

3. Positivisme Hukum

Hart menegaskan bahwa hukum adalah sistem aturan yang tidak bergantung pada moralitas, meskipun dalam praktiknya hukum bisa dipengaruhi oleh nilai-nilai moral.

Kesamaan:

Keduanya melihat hukum sebagai sesuatu yang terstruktur dan penting dalam pengorganisasian masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun