H.L.A. Hart (1907-1992)
Hart adalah seorang filsuf hukum Inggris yang menjadi tokoh penting dalam teori hukum positivisme modern. Beberapa gagasan utamanya:
1. Hukum sebagai Sistem Aturan Hukum terdiri dari dua jenis aturan:
Aturan primer: Mengatur perilaku masyarakat (misalnya, larangan mencuri).
Aturan sekunder: Mengatur cara aturan primer dibuat, diubah, atau ditegakkan (misalnya, prosedur legislasi).
2. Konsep Rule of Recognition
Aturan yang menentukan validitas hukum dalam suatu sistem hukum, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengidentifikasi aturan hukum yang sah.
3. Positivisme Hukum
Hart menegaskan bahwa hukum adalah sistem aturan yang tidak bergantung pada moralitas, meskipun dalam praktiknya hukum bisa dipengaruhi oleh nilai-nilai moral.
Kesamaan:
Keduanya melihat hukum sebagai sesuatu yang terstruktur dan penting dalam pengorganisasian masyarakat.