Mohon tunggu...
Sheilawaty ArumFathira
Sheilawaty ArumFathira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Prodi S1 Psikologi Pendidikan dan Bimbingan UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Keefektifan Behavior Contract untuk Mengurangi Perilaku Terlambat Peserta Didik di SMA

27 Juni 2024   14:45 Diperbarui: 27 Juni 2024   14:45 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Vivi Puspitahaqni (1) , Sheilawaty Arum Fathira (2) , Aulia Risa Berliana (3), Bakhrudin All Habsy (4) 

Bimbingan dan Konseling, Fakultas Ilmu Pendidikan, Univeritas Negeri Surabaya Vivi.21079@mhs.unesa.ac.id (1)

Bimbingan dan Konseling, Fakultas Ilmu Pendidikan, Univeritas Negeri Surabaya Sheilawaty.21081@mhs.unesa.ac.id (2) 

Bimbingan dan Konseling, Fakultas Ilmu Pendidikan, Univeritas Negeri Surabaya Aulia.21090@mhs.unesa.ac.id (3)

Bimbingan dan Konseling, Fakultas Ilmu Pendidikan, Univeritas Negeri Surabaya bakhrudinhabsy@unesa.ac.id (4)

Abstrak

Perilaku terlambat peserta didik merupakan salah satu masalah yang umum terjadi di lingkungan sekolah, termasuk di SMA. Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk menguji keefektifan penggunaan behavior contract dalam mengurangi perilaku terlambat peserta didik di SMA. 

Hasil analisis menunjukkan bahwa faktor-faktor seperti kurangnya motivasi, masalah transportasi, dan kurangnya pengawasan dari orang tua menjadi penyebab utama perilaku terlambat. Pengabdian kepada masyarakat ini menggunakan pendekatan kualitatif pada jenis penelitian case study research dan bersifat deskriptif.

Data dikumpulkan menggunakan teknik observasi dan angket. Hasil analisis data menunjukkan bahawa terdapat penurunan yang signifikan dalam perilaku terlambat peserta didik di kelompok eksperimen setelah diberikan intervensi behavior contract, dibandingkan dengan kelompok control. Temuan ini menunjukkan bahwa behavior contract efektif dalam mengurangi perilaku terlambat peserta didik di SMA.

PENDAHULUAN

Pendidikan merupakan suatu investasi masa depan bagi suatu bangsa. Diharapkan setiap negara memiliki pendidikan yang berkualitas, sehingga menjadi bekal masyarakat dalam menghadapi tantangan global yang keras dan kompetitif (Rasyid, 2016.). Pendidikan adalah sarana pengantar terlahirnya generasi penerus bangsa yang unggul, berilmu,  berwawasan serta bermoral sesuai dengan harapan bangsa Indonesia (Ulya, 2022). 

Sekolah sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran peserta didik yang mempunyai kedudukan sangat penting dalam dunia pendidikan. Melalui sekolah dapat menciptakan kehidupan manusia yang lebih baik melalui proses pendidikan tentunya. Untuk mencapai keberhasilan di masa yang akan datang, pendidikan merupakan hal yang sangat penting. 

Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan manusia untuk menggali potensi yang ada dalam diri manusia, tidak hanya itu saja ada beberapa aspek yang dapat berkembang melalui proses pendidikan yaitu aspek kognitif, aspek psikomotorik dan aspek afektif (Rachma dkk., 2021).

 Oleh sebab itu sebagai lembaga penyelenggara pendidikan, dalam prosesnya peserta didik akan belajar banyak hal di sekolah, mulai dari berinteraksi, disiplin menjalankan tata tertib dan mengasah kemampuan dirinya secara maksimal. 

Disiplin merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai aturan dan ketentuan agar tidak terjadi suatu pelanggaran terhadap suatu peraturan yang berlaku demi terciptanya suatu tujuan. 

Peserta didik yang sudah terbiasa disiplin pada akhirnya jika sudah tiba masanya untuk hidup di masyarakat akan menerapkan pola hidup yang berdisiplin, mentaati norma-norma atau hukum yang berlaku dalam masyarakat. 

Salah satu bentuk perilaku ketidakdisiplinan siswa yang paling umum dan seringkali di temui di beberapa sekolah adalah masalah perilaku sering terlambat ke sekolah. 

Meskipun sering terlambat masuk sekolah dipandang pelanggaran ini tidak masalah, akan tetapi hal itu tetap akan berdampak negatif yang dapat menghambat proses kegiatan belajar di sekolah jika tidak segera ditangani. Seringnya siswa terlambat akan menjadi kebiasaan buruk dimana siswa akan kesulitan saat mereka harus terjun dalam kehidupan masyarakat, terlebih dalam dunia kerja yang sangat menuntut kedisiplinan. 

Kejadian terlambat ini juga ditemui pada peserta didik di SMA. Pada tahap perkembangannya, peserta didik ini termasuk ke dalam masa remaja. Masa remaja merupakan masa peralihan dari kanak-kanak menuju ke dewasa. Elizabeth B. Hurlock dalam (Rachma dkk., 2021) menjelaskan salah satu ciri remaja ketika pada masa perlaihan, yang dimana remaja lebih mengharapkan kebebasan, dan kurang mampu bertanggung jawab dengan perilaku yang telah mereka lakukan seperti terlambat ke sekolah. 

SMA membiasakan peserta didiknya untuk hidup disiplin. Mereka mempunyai aturan yang cukup ketat terhadap jam masuk. Pada pukul 06.30 gerbang sekolah sudah ditutup. SMA juga memiliki aturan jika siswa terlambat satu atau dua kali akan mendapatkan surat dari BK, jika terlambat yang ke 3 kalinya akan mendapatkannya surat panggilan untuk orang tua dari sekolah, jika mengalami terlambat 5 kali dalam satu semester akan di kembalikan ke orang tua atau drop out dari sekolah. 

Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan solusi, bagaimana menangani siswa yang sering terlambat ke sekolah. Salah satu teknik yang dapat diterapkan adalah behaviour contract atau kontrak perilaku. 

Menurut (Putri et al., 2018); Kontrak perilaku merupakan penerimaan bersama atas suatu perjanjian tertentu yang dilakukan oleh dua orang atau lebih atau dalam istilah bimbingan antara konselor dan konseli terhadap sebuah perilaku yang realistic dapat diakui oleh kedua belah pihak sebagai alat pengubah perilaku. 

Sebagai wujud dari kesungguhan akan kesepakatan bersama itu ialah bahwa manakala perilaku yang disepakati dapat dilaksanakan dengan baik maka akan diberi penghargaan dengan harapan adanya kecenderungan untuk mengulangi kembali perilaku positif itu sehingga nantinya menjadi sebuah perilaku yang diharapkan. 

Tujuan dari pengabdian masyarakat ini juga adalah untuk menguji keefektifan kontrak perilaku dalam mengurangi perilaku terlambat peserta didik di SMA. Melalui penerapan kontrak perilaku, diharapkan siswa akan lebih termotivasi untuk datang tepat waktu, sehingga perilaku terlambat dapat diminimalisir. 

Penelitian ini juga akan mengevaluasi perubahan perilaku siswa setelah implementasi kontrak perilaku, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung keberhasilan metode ini. Dengan demikian, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi praktisi pendidikan, khususnya dalam mengembangkan strategi efektif untuk meningkatkan disiplin siswa dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik.

METODE PENELITIAN

Pengabdian kepada masyarakat ini menggunakan pendekatan kualitatif pada jenis penelitian case study research dan bersifat deskriptif. Menurut Polit., et al (2014) metode kualitatif deskriptif merupakan suatu kajian yang bersifat deskriptif, jenis penelitian ii sering digunakn untuk menggambarkan fenomena sosial. 

Penelitian kualitatif menurut Denzin dan Lincoln adalah penelitian yang menggunakan latar alamiah, yang tujuannya untuk menafsirkan faktor-faktor di balik fenomena yang terjadi dan dilakukan secara langsung dengan melibatkan berbagai metode yang ada. pendekatan kualitatif adalah suatu pendekatan yang dapat membantu peneliti atau seseorang memahami suatu fenomena sosial dan perspektif seseorang yang bersangkutan. 

pendekatan kualitatif juga merupakan pendekatan di mana prosedur penelitiannya menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata yang dari perilaku fisik manusia yang diamati. Penelitian yang mengkaji secara rinci dan mendalam tentang suatu peristiwa tertentu termasuk dalam penelitian studi kasus.  

1. Sumber Data 

a. Sumber data primer yaitu data yang didapat secara langsung dari informan atau subjek penelitian untuk menjadi bahan analisis. Subjek dalam penilitian ini yang berinisial VB, NA, dan ARS terindikator memiliki perilaku sering terlambat ke sekolah. 

b. Sumber data sekunder yaitu sumber data yang didapat langsung oleh peniliti sebagai penunjang dari sumber pertama. dalam data sekunder ini didapat dari guru BK sebagai pengawas. 

2. Teknik Pengumpulan Data 

a. Wawancara Teknik wawancara yang akan digunakan peneliti untuk memperoleh informasi dengan wawancara tidak terstruktur karena wawancara tidak terstruktur bersifat terbuka dalam menggali informasi terhadap informan. Dalam wawancara tersebut merupakan wawancara bebas, peneliti tidak menggunakan pedoman wawancara yang telah tersusun secara sistematis dan lengkap untuk pengumpulan datanya. 

b. Pengisian Instrumen Kontrak Perilaku Peneliti menggunakan perjanjian kontrak yang diharapkan mampu mengubah perilaku siswa di akhir sesi penerapan kontrak perilaku. Peneliti juga menyiapkan Daftar Checklist Kontrak Tingkah Laku untuk mengontrol perkembangan perubahan perilaku siswa, yang dilakukan 4 kali dalam 4 hari.

HASIL DAN PEMBAHASAN 

1. Pengertian Kontrak Perilaku 

Kontrak perilaku (behavior contracts) ialah kesepahaman yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk melaksanakan suatu perilaku tertentu melalui teknik yang diterima bersama-sama dengan ketentuan adanya hadiah yang diterima apabila perilaku yang disebut dilaksanakan dengan sepenuhnya. 

Kontrak ini mengandung bobot nilai adanya tanggungjawab yang harus dilaksanakan dengan konsekwensi sebagaimana telah disepakati. Kontrak perilaku ini dapat dipergunakan sebagai alat untuk mengatur pertukaran perilaku yang positif bagi siapa saja yang terlibat dalam kontak. Implementasinya ditentukan melalui siapa saja yang terlibat dalam kontrak, dalam kondisi bagaimana penghargaan diberikan bahkan juga sekaligus bagaimana pemutusan kontrak itu dilaksanakan (Pratama, 2021).

Menurut Sintiasari dan Nursalim; Kontrak perilaku merupakan penerimaan bersama atas suatu perjanjian tertentu yang dilakukan oleh dua orang atau lebih atau dalam istilah bimbingan antara konselor dan konseli terhadap sebuah perilaku yang realistic dapat diakui oleh kedua belah pihak sebagai alat pengubah perilaku. 

Sebagai wujud dari kesungguhan akan kesepakatan bersama itu ialah bahwa manakala perilaku yang disepakati dapat dilaksanakan dengan baik maka akan diberi penghargaan dengan harapan adanya kecenderungan untuk mengulangi kembali perilaku positif itu sehingga nantinya menjadi sebuah perilaku yang diharapkan. 

Pengertian tentang kontrak perilaku menurut Eford, adalah suatu perjanjian oleh dua orang atau lebih antara konselor dan konseli untuk menetapkan perilaku tertentu yang realistik dan dapat diterima oleh kedua belah pihak dengan memberikan penguatan (reinforcement) dan reward ketika konseli melakukan perilaku baik sesuai dengan kontrak yang telah disepakati sehingga konseli akan cenderung mengulangi perilaku positif tersebut. Kontrak perilaku dibuat secara bebas dan terbuka agar konseli dapat memahami tujuan dengan baik (Putri et al., 2018).

2. Manfaat Kontrak Perilaku 

Manfaat kontrak perilaku menurut Victorique (2012) dalam (Fikri et al., 2021) antara lain sebagai berikut: 1) Membantu individu untuk meningkatkan perilaku yang adaptif dan menekan perilaku maladaptif. 2) Membantu individu meningkatkan kedisiplinan dalam berperilaku. 3) Memberi pengetahuan kepada individu tentang pengubahan perilaku dirinya sendiri. 4) Meningkatkan kepercayaan diri individu. 

Manfaat dari kontrak perilaku ini adalah dapat membantu individu untuk meningkatkan kedisiplinan dalam diri individu, sehingga dapat meningkatkan perilaku baiknya. Selain itu konselor juga memberikan pengetahuan kepada konseli tentang perubahan perilaku yang telah dilakukan konseli setelah melakukan kontrak perilaku. Dengan demikian konseli dapat mengetahui dan merasakan sendiri manfaat ketika melakukan kontrak perilaku sesuai yang telah disepakati bersama (Fikri et al., 2021). 

3. Perilaku Terlambat Pada Siswa 

Perilaku terlambat datang ke sekolah merupakan perilaku maladaptif yang seringkali dijumpai di semua instansi pendidikan. Terlambat datang ke sekolah merupakan sesuatu yang cukup fatal akibatnya. Siswa tidak bisa mengikuti pelajaran selama beberapa menit atau bahkan beberapa jam pelajaran. Hal ini akan mengganggu jalannya proses pembelajaran bagi siswa lain, karena siswa yang baru datang mengambil perhatian siswa lain yang sudah fokus terhadap pelajaran yang diberikan (Insyiroh & Naqiyah, 2016).

 SMA membiasakan siswa-siswinya untuk hidup disiplin. Mereka mempunyai aturan yang cukup ketat terhadap jam masuk. Pada pukul 06.30 gerbang sekolah sudah ditutup. SMA juga memiliki aturan jika siswa terlambat satu atau dua kali akan mendapatkan surat dari BK, jika terlambat yang ke 3 kalinya akan mendapatkannya surat panggilan untuk orang tua dari sekolah, jika mengalami terlambat 5 kali dalam satu semester akan di kembalikan ke orang tua atau drop out dari sekolah. 

Berdasarkan wawancara bersama VB, NA, dan ARS mendapatkan hasil bahwa VB terlambat 3 dengan alasan terlambat pertama menunggu jemputan teman, alasan terlambat ke-dua menunggu jemputan teman, dan alasan terlambat ke-tiga karena macet. NA terlambat 2 kali dengan alasan terlambat pertama begadang, dan alasan terlambat ke-dua macet dan ban bocor. ARS terlambat 2 kali dengan alasan terlambat pertama kesiangan kerana ada acara, dan alasan terlambat ke-dua karena kesiangan. 

Datang terlambat peserta didik sebagian besar disebabkan oleh kesalahan dari diri mereka sendiri, yaitu peserta didik bangun kesiangan karena pada malam harinya begadang mengerjakan tugas atau menonton samapi larut malam. 

Ada juga peserta didik setelah sholat subuh tidur kembali sehingga kesiangan untuk berangkat ke sekolah, padahal jarak antara rumah dengan sekoolahan cukup jauh. Faktor tersebut sebenarnya dapat diubah apabila mereka memiliki kesadaran diri bahwa kedisiplinan berperan dalam keberhasilan mereka. 

Guru BK di SMAN 1 Taman selalu mencari teknik yang tepat untuk meminimalisir siswa terlambat. Penerapan behavior contract digunakan untuk mengurangi perilaku datang terlambat sekolah pada siswa SMA. Teknik behavior contract ini dilakukan atas persetujuan anatara konselor dan konseli untuk mengubah perilaku tertentu pada konseli dan menerima hadiah untuk perubahan tingkah laku tersebut. Behavior contract ini diharapkan bisa untuk mengurangi kasus peserta didik terlambat sekolah. 

4. Penerapan Kontrak Perilaku

Tahap awal yang harus dilakukan dalam penelitian ini sebelum dilakukan penerapan kontrak perilaku adalah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dan berhubungan dalam proses eksperimen. Hal-hal yang dilakukan pada tahap ini adalah :

a. Menentukan subjek penelitian yang akan diberikan intervensi oleh peneliti yaitu pada 3 siswa dengan inisial VB, NA, dan ARS yang terindikasi sering terlambat datang ke sekolah. 

b. Menyusun rencana dan menjalin kerjasama dengan guru BK dalam mempersiapkan perlakuan mengenai waktu dan pengawasan. 

c. Menyiapkan instrumen observasi yang akan digunakan dalam proses penelitian.

 Tahap Perlakuan (Intervensi) Tahap intervensi dilakukan dengan cara memonitor siswa pada pagi hari ketika datang ke sekolah yang dilakukan oleh guru BK dan peneliti pada jam-jam yang telah disesuaikan setian harinya. Intervensi ini dilakukan sebanyak 4 kali dan berlangsung selama 4 hari. Adapun langkah-langkah pelaksanaan intervensi dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 

a. Peneliti mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan proses penelitian dan mempersiapkan teknik kontrak perilaku yang diberikan kepada subjek penelitian yaitu perjanjian antara peneliti dengan subjek penelitian supaya subjek bisa mulai datang tepat waktu dab agar perilaku terlambat dapat di hilangkan/diatasi. Adapun kontrak perilaku yang dibuat adalah apabila siswa berhasil merubah perilaku maka akan mendapatkan reward dalam bentuk verbal-ucapan ataupun lainnya. 

b. Mengisi instrumen observasi sesuai dengan keadaan siswa. 

c. Mencatat hal-hal penting yang dilakukan pada saat proses observasi agar dapat menjadi catatan evaluasi bagi peneliti maupun subjek penelitian. 

d. Menilai perilaku siswa dalam. Ketika semua indikator perilaku terlambat siswa di ceklist maka proses penelitian dianggap berhasil pada tahap tersebut. 

Tahap Akhir Tahap terakhir dalam proses penelitian ini adalah dilakukannya evaluasi dengan tujuan sebagai guna melihat pengaruh pemberian intervensi atau perlakuan yang diberikan kepada subjek penelitian. Hasil dari tahap akhir ini akan terlihat apakah penerapan teknik kontrak perilaku dapat mengurangi perilaku terlambat siswa ke sekolah.

KESIMPULAN

Kontrak perilaku merupakan alat efektif untuk mengubah perilaku melalui kesepakatan antara dua pihak, biasanya antara konselor dan konseli. Dengan adanya perjanjian yang jelas tentang perilaku yang diharapkan serta penghargaan yang akan diberikan, kontrak perilaku mendorong individu untuk meningkatkan perilaku adaptif dan disiplin. 

Manfaat kontrak perilaku termasuk peningkatan kedisiplinan, kepercayaan diri, dan pemahaman individu tentang pengubahan perilaku diri sendiri. 

Dalam konteks pendidikan, kontrak perilaku dapat digunakan untuk mengatasi perilaku terlambat siswa, seperti yang diterapkan di SMA. Proses penerapan kontrak perilaku meliputi tahap persiapan, intervensi, dan evaluasi. Melalui pemantauan dan pemberian penghargaan secara konsisten, kontrak perilaku terbukti dapat mengurangi perilaku terlambat dan meningkatkan kedisiplinan siswa.  

DAFTAR PUSTAKA

Fikri, A., Sinring, H. A., Pd, M., Pandang, H. A., Bimbingan, J., & Konseling, D. (2021). Penerapan Teknik Kontrak Perilaku untuk Mengurangi Perilaku Membolos Siswa di SMA NEGERI 11 SIDRAP Application of Behavior Contract Techniques to Reduce Student Ditching Behavior in Senior High School 11 SIDRAP. 

Insyiroh, L., & Naqiyah, N. (2016). STUDI TENTANG PENANGANAN SISWA YANG TERLAMBAT TIBA DI SEKOLAH OLEH GURU BK SMA NEGERI 1 GRESIK. 

Pratama, M. I. (2021). TEKNIK KONTRAK PERILAKU UNTUK MENGATASI KECANDUAN GAME ONLINE SISWA KELAS VIII DI MTsN 8 TULUNGAGUNG. https://lutfifauzan.wodpress.com/2009/08/09/ 

Putri, D., Bimbingan, S., Konseling, D., Nursalim, M., & Dan, B. (2018). KONSELING INDIVIDU TEKNIK KONTRAK PERILAKU UNTUK MENGURANGI PERILAKU OFF TASK SISWA KELAS VII-D SMP NEGERI 2 GRESIK. 

Rachma, A., Smk Negeri, Y.;, Metro, K., & Metro, L. (n.d.-a). EFEKTIFITAS BEHAVIOR CONTRACT UNTUK MENGURANGI PERILAKU TERLAMBAT PESERTA DIDIK KELAS XI BDP SMK NEGERI 1 METRO Arsewenda Rachma Yunita SMK Negeri 1 Metro. JURNAL GURU INDONESIA, 1(6), 2021. https://scholar.ummetro.ac.id/index.php/jgi

Rasyid, H. (n.d.). MEMBANGUN GENERASI MELALUI PENDIDIKAN SEBAGAI INVESTASI MASA DEPAN. 

Ulya, H. F. S. (n.d.). PENGARUH BURNOUT AKADEMIK TERHADAP PROKRASTINASI AKADEMIK MAHASISWI PENGHAFAL ALQURAN PPTQ NURUL HUDA MALANG. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun