Mohon tunggu...
Sheila Indah Marisa
Sheila Indah Marisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa- UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya Adalah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum (Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.)

2 November 2023   07:50 Diperbarui: 2 November 2023   07:50 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Contoh analisis yuridis empiris dan yuridis normatif

Yuridis Normatif 

Sosiologi hukum adalah ilmu yang memepelajari hubungan timbal

balik antara hukum dengan gejaia-gejala sosial lainnya secara empiris

analitis. Contoh Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 :apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan. Peraturan dimaksud, tidak efektif. Sebab, ada beberapa orang laki-laki atau suami yang berristeri lebih dari seorang di kota Palu tanpa mendapatkan izin dari pengadiian. 

Yuridis Empiris

keadaan hukum di zaman Hindia Belanda sampai dengan sekarang. Hal itu tampak bahwa masih ada/banyak hukum peninggalan Belanda yang masih dipergunakan secara lengkap, jadi tanpa ada tainbahan atau pengurangan, seperti diberlakukannya kembali "monumen ordonantie". 

Pemikiran hukum Max Weber, HLA..Hart 

Max Weber 

- Hukum Irrasional dan material, yaitu dimana pembentuk undang-undang dan hakim mendasarkan keputusan-keputusannya semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidah pun.

- Hukum Irrasional dan formal, yaitu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun