dimana pembentuk undang-undang
dan hakim berpedoman pada kaidah-kaidah di luar akal, oleh karena
didasarkan pada wahyu atau ramalan.
- Hukum rasional dan material, dimana
keputusan-keputusan para pembentuk
undang-undang dan hakim menunjuk pada
suatu kitab suci, kebijaksanaan-kebijaksanaan penguasa atau ideologi.
- Hukum rasional dan formal, yaitu dimana
hukum dibentuk semata-mata atas dasar
konsep-konsep abstrak dan ilmu hukum.
HLA. Hart
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!