Mohon tunggu...
Sheila Indah Marisa
Sheila Indah Marisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa- UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya Adalah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum (Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.)

2 November 2023   07:50 Diperbarui: 2 November 2023   07:50 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Sheila Indah Marisa

NIM : 222111260

Kelas : 5G

5 pengertian sosiologi Hukum dari para ahli

1. Soerjono Soekanto, sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris yang menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.

2. Satjipto Rahadjo, sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum pada pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.

3. R. Otje Salman, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.

4. Donald Black, sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.

5. Soetandyo Wignjosoebroto, Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari.

Pengertian Sosiologi Hukum menurut saya

Menurut saya, dapat disimpulkan bahwa Sosiologi Hukum adalah suatu ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik terhadap hukum yang mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya, dengan menggunakan pendekatan empiris dan analitis.

Contoh analisis yuridis empiris dan yuridis normatif

Yuridis Normatif 

Sosiologi hukum adalah ilmu yang memepelajari hubungan timbal

balik antara hukum dengan gejaia-gejala sosial lainnya secara empiris

analitis. Contoh Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 :apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan. Peraturan dimaksud, tidak efektif. Sebab, ada beberapa orang laki-laki atau suami yang berristeri lebih dari seorang di kota Palu tanpa mendapatkan izin dari pengadiian. 

Yuridis Empiris

keadaan hukum di zaman Hindia Belanda sampai dengan sekarang. Hal itu tampak bahwa masih ada/banyak hukum peninggalan Belanda yang masih dipergunakan secara lengkap, jadi tanpa ada tainbahan atau pengurangan, seperti diberlakukannya kembali "monumen ordonantie". 

Pemikiran hukum Max Weber, HLA..Hart 

Max Weber 

- Hukum Irrasional dan material, yaitu dimana pembentuk undang-undang dan hakim mendasarkan keputusan-keputusannya semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidah pun.

- Hukum Irrasional dan formal, yaitu

dimana pembentuk undang-undang

dan hakim berpedoman pada kaidah-kaidah di luar akal, oleh karena

didasarkan pada wahyu atau ramalan.

- Hukum rasional dan material, dimana

keputusan-keputusan para pembentuk

undang-undang dan hakim menunjuk pada

suatu kitab suci, kebijaksanaan-kebijaksanaan penguasa atau ideologi.

- Hukum rasional dan formal, yaitu dimana

hukum dibentuk semata-mata atas dasar

konsep-konsep abstrak dan ilmu hukum.

HLA. Hart

- Merumuskan hukum sebagai gabungan peraturan primer dan sekunder, di mana aturan primer mengatur perilaku manusia, sementara aturan sekunder mengatur aturan primer. Kombinasi kedua jenis aturan ini dianggap sebagai kunci untuk memahami hukum.

- Menyimpulkan bahwa model hukum sebagai perintah paksaan gagal memenuhi beberapa ciri pokok sistem hukum. Ini disebabkan oleh tiga alasan, yaitu hukum hanya berlaku bagi pihak lain, tidak dapat diinterpretasikan sebagai perintah yang dikuatkan oleh ancaman, dan tidak dapat dianggap sebagai perintah yang memberikan perintah.

- Mengidentifikasi kelemahan positivisme Ausn saat diaplikasikan dalam beberapa bidang hukum yang sering disebut sebagai "law improperly so-called," seperti hukum internasional yang tidak memiliki lembaga berwenang.

- Pendapat yang menekankan kesesuaian antara kewajiban hukum dan moralitas dianggap tidak memadai. Hart menolak teori Austin yang memahami hukum sebagai perintah yang disertai ancaman.

- Menjelaskan bahwa hakim memiliki kewenangan akhir dalam menentukan apakah aturan primer itu valid atau tidak, meskipun itu didasarkan pada kombinasi antara aturan primer dan sekunder.

- Menyatakan dukungannya terhadap hak untuk melakukan aborsi, penentangan terhadap hukuman mati, dan penentangan terhadap penghukuman individu dengan orientasi seksual yang berbeda dari mayoritas.

Kesimpulan, dari materi diatas dapat memberikan gambaran pengertian sosiologi hukum dari para ahli, menganalisis perbedaan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, serta menjelaskan pemikiran hukum dari Max Wiber, dan HLA..Hart.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun