1. Positivisme Hukum
Hart memperbarui teori positivisme hukum dengan memperkenalkan pandangan bahwa hukum adalah serangkaian aturan yang berdiri sendiri, terlepas dari moralitas. Namun, Hart juga mengakui bahwa hukum dan moralitas sering kali berhubungan dalam praktiknya.
2. Aturan Primer dan Aturan Sekunder
Dalam bukunya The Concept of Law, Hart membedakan antara:
  a) Aturan Primer: Mengatur perilaku individu, seperti perintah atau larangan.
  B) Aturan Sekunder: Mengatur cara aturan primer diidentifikasi, diubah, dan ditegakkan. Aturan sekunder ini mencakup aturan pengakuan, aturan perubahan, dan aturan adjudikasi (penyelesaian sengketa).
3. Aturan Pengakuan (Rule of Recognition)
Aturan pengakuan adalah aturan sekunder yang memungkinkan masyarakat untuk mengidentifikasi mana hukum yang sah dalam sistem hukum mereka. Ini adalah prinsip yang mendasari validitas suatu hukum dan membuat sistem hukum lebih terstruktur.
4. erbedaan Hukum dan Moralitas
Hart berpendapat bahwa hukum dan moralitas adalah entitas yang berbeda. Suatu aturan hukum bisa sah meskipun bertentangan dengan nilai-nilai moral. Pandangan ini sering disebut sebagai pemisahan antara law as it is (hukum yang ada) dan law as it ought to be (hukum yang ada) dan law as it ought to be (hukum yang seharusnya)
Pemikiran Max Weber pada Masa Sekarang :
1. Birokrasi dalam Organisasi Modern
Birokrasi yang dikonseptualisasikan oleh Weber masih menjadi dasar struktur organisasi di berbagai institusi publik dan swasta. Walaupun birokrasi sering dikritik sebagai lambat atau terlalu kaku, struktur birokrasi dengan hirarki, pembagian kerja, dan aturan yang jelas masih dianggap efisien untuk mencapai tujuan organisasi. Teknologi saat ini membantu mengurangi hambatan birokrasi tradisional, seperti dalam bentuk otomatisasi atau digitalisasi.
2. Kepemimpinan dan Otoritas
Klasifikasi otoritas Weber (tradisional, kharismatik, rasional-legal) tetap relevan dalam memahami kepemimpinan modern. Di era media sosial, misalnya, banyak pemimpin atau influencer memperoleh pengaruh melalui otoritas kharismatik. Namun, dalam pemerintahan dan perusahaan besar, otoritas rasional-legal masih dominan karena memberikan legitimasi berdasarkan aturan formal.
3. Agama, Etos Kerja, dan Kapitalisme
Weber mengaitkan etos kerja Protestan dengan kapitalisme modern. Di masa sekarang, etos kerja ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat Barat tetapi juga memengaruhi budaya kerja global, terutama di dunia bisnis dan startup. Nilai-nilai seperti inovasi, efisiensi, dan dedikasi kerja menjadi ciri penting dalam persaingan global. Pemikiran Weber tentang bagaimana nilai-nilai agama dan budaya memengaruhi ekonomi juga mendorong kajian mengenai peran agama dan nilai budaya di negara-negara berkembang dalam pertumbuhan ekonominya.
4. Sosiologi Pemahaman (Verstehen)
Pendekatan Verstehen dalam memahami motivasi individu diterapkan dalam riset sosiologi kontemporer, antropologi, dan ilmu perilaku. Dengan fokus pada pengalaman subjektif, pendekatan ini memengaruhi analisis pasar dan perilaku konsumen, karena perusahaan berupaya memahami preferensi konsumen melalui perspektif individu. Verstehen juga penting dalam kajian sosial modern, seperti memahami perspektif kelompok sosial yang terpinggirkan.
Pemikiran H.L.A. Hart pada Masa Sekarang
1. Positivisme Hukum dalam Sistem Perundangan Modern
Pemisahan antara hukum dan moral yang ditekankan Hart tetap relevan dalam perdebatan hukum modern. Di era ini, isu-isu hukum seperti hak digital, privasi data, atau hak cipta membutuhkan penegakan aturan formal, meskipun kadang menimbulkan dilema moral. Dalam kasus ini, pandangan Hart membantu memahami bahwa hukum dapat berfungsi tanpa selalu harus selaras dengan nilai-nilai moral yang berlaku.
2. Aturan Pengakuan dalam Sistem Hukum
Rule of recognition atau aturan pengakuan dari Hart memainkan peran penting dalam memastikan konsistensi dan keabsahan hukum di era modern. Saat ini, aturan ini diterapkan dalam berbagai sistem hukum untuk menentukan validitas undang-undang baru atau peraturan internasional. Dalam konteks globalisasi, aturan pengakuan juga relevan dalam menangani masalah lintas batas seperti hak asasi manusia, hukum bisnis internasional, dan isu-isu perjanjian global.