Selain menerapkan Pasal 284 ayat (1) KUHP juga bagi wanita yang melakukan pernikahan siri dinilai turut melanggar Pasal 27 BW. Adapun bunyi Pasal 284 ayat (1) KUHP : "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang lain yang bukan suami atau isterinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak 10 juta rupiah.
Oleh karena itu, bagi kaum wanita yang ingin menikah lagi terutama yang bersatus PNS maka harus berhati-hati dan memahami persyaratan yang harus dipenuhi sesuai peraturan, Jangan sampai salah melangkah dan mengambil keputusan sehingga terancam dari pekerjaan (dari PNS) dan jeratan pidana (*).
(*Penulis adalah Muhammad Aris, SH/ Advokat dan Konsultan Hukum berdomisili di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi).