Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PNS Wanita Mau Nikah Lagi, Ini yang Wajib Diketahui!

13 Juli 2024   17:05 Diperbarui: 14 Juli 2024   15:24 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ijab kabul dalam sebuah pernikahan/Blibi.com

DEFINISI Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah Ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hanya saja, selama masa  perkawinan berlansung terkadang  tidak bertahan lama atau putus ditengah jalan disebabkan adanya perceraian atau salahsatu pasangannya meninggal dunia.

Mengutip data BPS Provinsi Jambi, tingkat pernikahan dan perceraian di Provinsi Jambi mengalami peningkatan cukup signifikan, dimana jumlah pernikahan tahun 2020 mencapai angka 24.993 namun tingkat perceraian mencapai 15,5 persen atau 3.883 kasus perceraian yang terdiri 947 cerat talak dan 2.936 cerai gugat.  

Selanjutnya, tahun 2021 tingkat pernikahan berada diangka 25.837, hanya saja angka kasus perceraian sebesar 19,3 persen atau 5000 kasus perceraian yang terdiri 1.147 cerai talak dan 3.853 cerai gugat. Sedangkan tahun 2022 tingkat pernikahan mencapai angka 25.624, tapi kasus perceraian berada 21,3 persen atau 5.465 kasus perceraian terdiri 1.329 cerai talak dan 4.136 cerai gugat. Cerai Talak adalah permohonan cerai yang diajukan atau dimohonkan oleh pihak Suami. Sedangkan Cerai Gugat adalah permohonan perceraian yang diajukan oleh pihak istri.

Melihat data tiga tahun terakhir tersebut, terdeteksi, bahwa tingkat perceraian mengalami peningkatan dan mayoritas pihak yang mengajukan perceraian adalah pihak istri (cerai gugat), bisa jadi ada yang berasal dari PNS.

Bagaimana terhadap seorang wanita  berstatus PNS yang mau menikah lagi, apa saja yang perlu dilengkapi?.

Seorang wanita yang ingin menikah lagi apalagi yang berstatus PNS, tentunya terlebih dahulu wajib melengkapi berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Secara umum bagi mereka berstatus PNS, hal ini bisa kita lihat pada ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, yang menyebutkan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu berlangsung dan ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang telah menjadi duda/janda yang akan melangsungkan perkawinan lagi. Kemudian, pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, bahwa seorang PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat baik berkedudukan sebagai penggugat atau tergugat dengan mengajukan permintaan secara tertulis dengan alasan lengkap yang mendasarinya.

Selanjutnya, pada ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, menyebutkan bagi PNS pria yang akan beristri lagi lebih dari seorang wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat yang diajukan secara tertulis dengan mencantumkan alasan lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

Bagaimana dengan Wanita berstatus PNS, bolehkah menjadi istri kedua/ketiga/keempat?. Tentunya itu tidak boleh, karena dalam kompilasi hukum Islam dan hukum positip di Indonesia melarangnya, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, bahwa PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat, bila ini dilanggar maka yang bersangkutan bisa diberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS. Pemberhentian PNS itu tertuang dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990,  yang secara tegas  mengatakan, bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Berkaitan dengan mekanisme izin perkawinan dan perceraian bagi PNS secara tehnis diatur dalam Surat Edaran BKN  Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil telah dijelaskan secara terinci proses dan tahapan izin perkawinan dan perceraian bagi seorang PNS.

Pertama, dimana seorang PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin tertulis atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat, PNS baik pria dan wanita yang akan melakukan perceraian dan berkedudukan sebagai penggugat wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari Pejabat, lalu terhadap PNS baik pria maupun wanita yang akan melakukan perceraian dan berkedudukan sebagai tergugat wajib memberitahukan secara tertulis adanya gugatan dari suami atau istri melalui saluran hierarki kepada Pejabat untuk mendapatkan surat keterangan dalam waktu selambat-lambatnya enam hari kerja setelah ia menerima gugatan perceraian. Terhadap Suami istri yang akan melakukan perceraian dan keduanya berkedudukan sebagai PNS baik dalam satu lingkungan departemen/instansi maupun berbeda masing-masing PNS tersebut wajib memperoleh izin tertulis atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat. PNS hanya dapat dilakukan perceraian apabila ada alasan yang sah, yaitu salahsatu alasan atau lebih, diantaranya; salahsatu pihak berbuat zina, salahsatu pihak menjadi pemabuk/pemadat/penjudi yang sulit disembuhkan, salahsatu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut  tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah serta tanpa memberikan nafkah lahir dan batin atau karena hal lain diluar kemampuannya, salahsatu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung, salahsatu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir dan batin yang membahayakan pihak lain, antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Kedua, bagaimana mekanisme terhadap PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, maka PNS yang bersangkutan wajib memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari Pejabat dan setiap atasan yang menerima surat permintaan izin tersebut untuk beristri lebih dari seorang wajib memberikan pertimbangan kepada Pejabat, setiap atasan yang menerima surat permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang wajib menyampaikan kepada Pejabat melalui saluran hierarki selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin tersebut, setiap pejabat harus mengambil keputusan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung tanggal ia menerima surat permintaan izin tersebut, apabila dalam waktu yang telah ditentukan Pejabat tidak menetapkan keputusan yang sifatnya tidak mengabulkan atau tidak menolak permintaan izin PNS dilingkungannya untuk beristri lebih dari seorang maka dalam hal demikian pejabat tersebut dianggap telah menolak permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang yang disampaikan kolehPNS bawahannya.

Ketiga, PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Keempat, PNS dilarang hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah, yakni; melakukan hubungan sebagai suami istri dengan wanita lain yang bukan istrinya atau pria lain yang bukan suaminya yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga, setiap pejabat yang mengetahui atau menerima laporan adanya PNS dalam lingkunganya melakukan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah wajib memanggil PNS yang bersangkutan untuk diperiksa, apabila dari hasil pemeriksaan ternyata PNS yang bersangkutan memang benar melakukan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah, maka PNS yang bersangkutan dijatuhi salahsatu hukumam disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS yang kini telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayar (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, jenis hukuman disiplin berat PNS terdiri; penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Bagaimana pula terhadap PNS wanita yang belum mengantongi akta cerai dari pengadilan, ternyata menikah lagi secara diam-diam?.

Masalah ini lebih fatal, selain melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 dan pelanggaran terhadap SE BKN Nomor 48/SE/1990 bakal terancam hukuman disiplin berat dan pidana, apalagi ada pengaduan dari pasangannya kepada pihak berwajib, karena tindakan yang dilakukan itu termasuk perzinahan, meski telah dilakukan secara nikah siri. Selain terancam pidana juga terancam pemberhentian tidak hormat dari PNS, sehingga jika seorang PNS yang masih terikat satu perkawinan, dan mau menikah lagi maka yang bersangkutan harus mengajukan gugatan perceraian lebih dahulu dan telah mengantongi akta cerai dari pengadilan, kalau tidak memiliki akta cerai maka yang bersangkutan  bakal banyak sanksi yang  dihadapinya. Apalagi dalam hukum positip di Indonesia tidak mengatur sistim poliandri (seorang wanita boleh memiliki suami lebih dari satu dalam satu ikatan perkawinan).

Definisi zina.

Para ahli hukum memiliki penafsiran tentang zina. Menurut R. Sugandi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Penjelasannya (hal.30) menjelaskan, zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan atas dasar suka sama suka yang belum terikat oleh perkawinan.

Kemudian, R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya lengkap Pasal Demi Pasal (hal.209) mendefinisikan zinah atau zina sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Supaya seseorang dapat dijerat dengan pasal perzinahan, maka persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salahsatu pihak.

Status anak diluar nikah.

Bagaimana status seorang anak yang dilahir diluar perkawinan yang sah, menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. hanya saja ketentuan Pasal 43 ayat (1) tersebut dianulir melalui keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang diputus 13 Februari 2012, dimana dalam amar putusan MK tersebut, menegaskan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan :"Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya", tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata memiliki hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca: "Anak yang dilahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan  berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata memiliki hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".

Tidak Dikenal.

Dalam hukum positif di Indonesia tidak mengenal istilah nikah siri, terlebih lagi mengatur khusus pernikahan siri dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Dalam hukum positif yang kita anut, suatu perkawinan dianggap Sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya serta tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan. 

Pencatatan perkawinan yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam dilakukan oleh pegawai pencatat nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau oleh pegawai yang ditunjuk Menteri agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan. Sehingga, apalagi seorang warga negara Indonesia apalagi berstatus PNS maka wajib tunduk pada hukum positif di Indonesia.

Hal ini juga dipertegas dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, bahwa pegawai negeri sipil yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan dan ini juga berlaku bagi PNS yang telah menjadi duda/janda yang melangsungkan perkawinan lagi.

Menurut Islam.

Dari penulis pahami, bahwa ada beberapa syarat nikah siri menurut ajaran Islam yang harus dipenuhi, kedua calon mempelai beragama Islam atau bersedia masuk Islam, calon mempelai Perempuan yang berstatus janda harus menunjukan surat (akta) cerai dan sudah melewati masa idah atau bisa melakukan pengajuan lisan, calon mempelai pria belum memiliki empat istri, kedua calon mempelai bisa menunjukkan KTP sebelum ijab Kabul, calon mempelai bukan mahram satu sama lain, membawa atau memperlihatkan mahar atau seserahan yang diberikan saat ijab Kabul, tidak sedang dalam masa ihram atau umrah. 

Dalam nikah siri, hal yang terpenting adalah memenuhi kelima rukun nikah secara Islam. Rukun nikah inilah yang dimaksud antara lain ada calon mempelai laki-laki, calon mempelai perempuan, wali nikah bagi mempelai perempuan, dua orang saksi dan ijab Kabul.

Pengertian nikah siri adalah nikah yang dilakukan secara diam-diam atau tersebunyi, Dimana makna diam-diam dan tersembunyi memunculkan dua pemahaman, yaitu pernikahan diam-diam tidak diumumkan kepada khalayak atau pernikahan yang tidak diketahui atau tidak tercatat di lembaga negara.

Ancaman Pidana.

Dalam hukum positip di Indonesia, tiap-tiap perkawinan di Indonesia seharusnya dicatatkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan.

Konsekuwensinya, pasangan yang menikah siri, apalagi yang berstatus PNS beresiko disamakan dengan perbuatan zina dengan ancaman Pasal 284 ayat (1) KUHP, hal ini memungkinkan terjadi apabila suami/istri yang menikah siri ini ternyata masih terikat perkawinan yang sah dengan orang lain. Penerapan Pasal 284 ayat (1) KUHP ini dapat diproses apabila ada pengaduan dari salahsatu pasangan (suami atau istri) yang masih terikat dalam perkawinan tersebut, sehingga pasal ini masuk kategori delik aduan absolut. 

Selain menerapkan Pasal 284 ayat (1) KUHP juga bagi wanita yang melakukan pernikahan siri dinilai turut melanggar Pasal 27 BW. Adapun bunyi Pasal 284 ayat (1) KUHP : "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang lain yang bukan suami atau isterinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak 10 juta rupiah.

Oleh karena itu, bagi kaum wanita yang ingin menikah lagi terutama yang bersatus PNS maka harus berhati-hati dan memahami persyaratan yang harus dipenuhi sesuai peraturan, Jangan sampai salah melangkah dan mengambil keputusan sehingga terancam dari pekerjaan (dari PNS) dan jeratan pidana (*).

(*Penulis adalah Muhammad Aris, SH/ Advokat dan Konsultan Hukum berdomisili di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun