Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PNS Wanita Mau Nikah Lagi, Ini yang Wajib Diketahui!

13 Juli 2024   17:05 Diperbarui: 14 Juli 2024   15:24 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ijab kabul dalam sebuah pernikahan/Blibi.com

Selain menerapkan Pasal 284 ayat (1) KUHP juga bagi wanita yang melakukan pernikahan siri dinilai turut melanggar Pasal 27 BW. Adapun bunyi Pasal 284 ayat (1) KUHP : "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang lain yang bukan suami atau isterinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak 10 juta rupiah.

Oleh karena itu, bagi kaum wanita yang ingin menikah lagi terutama yang bersatus PNS maka harus berhati-hati dan memahami persyaratan yang harus dipenuhi sesuai peraturan, Jangan sampai salah melangkah dan mengambil keputusan sehingga terancam dari pekerjaan (dari PNS) dan jeratan pidana (*).

(*Penulis adalah Muhammad Aris, SH/ Advokat dan Konsultan Hukum berdomisili di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun