Kedua, bagaimana mekanisme terhadap PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, maka PNS yang bersangkutan wajib memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari Pejabat dan setiap atasan yang menerima surat permintaan izin tersebut untuk beristri lebih dari seorang wajib memberikan pertimbangan kepada Pejabat, setiap atasan yang menerima surat permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang wajib menyampaikan kepada Pejabat melalui saluran hierarki selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin tersebut, setiap pejabat harus mengambil keputusan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung tanggal ia menerima surat permintaan izin tersebut, apabila dalam waktu yang telah ditentukan Pejabat tidak menetapkan keputusan yang sifatnya tidak mengabulkan atau tidak menolak permintaan izin PNS dilingkungannya untuk beristri lebih dari seorang maka dalam hal demikian pejabat tersebut dianggap telah menolak permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang yang disampaikan kolehPNS bawahannya.
Ketiga, PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
Keempat, PNS dilarang hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah, yakni; melakukan hubungan sebagai suami istri dengan wanita lain yang bukan istrinya atau pria lain yang bukan suaminya yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga, setiap pejabat yang mengetahui atau menerima laporan adanya PNS dalam lingkunganya melakukan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah wajib memanggil PNS yang bersangkutan untuk diperiksa, apabila dari hasil pemeriksaan ternyata PNS yang bersangkutan memang benar melakukan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah, maka PNS yang bersangkutan dijatuhi salahsatu hukumam disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS yang kini telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayar (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, jenis hukuman disiplin berat PNS terdiri; penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Bagaimana pula terhadap PNS wanita yang belum mengantongi akta cerai dari pengadilan, ternyata menikah lagi secara diam-diam?.
Masalah ini lebih fatal, selain melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 dan pelanggaran terhadap SE BKN Nomor 48/SE/1990 bakal terancam hukuman disiplin berat dan pidana, apalagi ada pengaduan dari pasangannya kepada pihak berwajib, karena tindakan yang dilakukan itu termasuk perzinahan, meski telah dilakukan secara nikah siri. Selain terancam pidana juga terancam pemberhentian tidak hormat dari PNS, sehingga jika seorang PNS yang masih terikat satu perkawinan, dan mau menikah lagi maka yang bersangkutan harus mengajukan gugatan perceraian lebih dahulu dan telah mengantongi akta cerai dari pengadilan, kalau tidak memiliki akta cerai maka yang bersangkutan  bakal banyak sanksi yang  dihadapinya. Apalagi dalam hukum positip di Indonesia tidak mengatur sistim poliandri (seorang wanita boleh memiliki suami lebih dari satu dalam satu ikatan perkawinan).
Definisi zina.
Para ahli hukum memiliki penafsiran tentang zina. Menurut R. Sugandi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Penjelasannya (hal.30) menjelaskan, zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan atas dasar suka sama suka yang belum terikat oleh perkawinan.
Kemudian, R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya lengkap Pasal Demi Pasal (hal.209) mendefinisikan zinah atau zina sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Supaya seseorang dapat dijerat dengan pasal perzinahan, maka persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salahsatu pihak.
Status anak diluar nikah.
Bagaimana status seorang anak yang dilahir diluar perkawinan yang sah, menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. hanya saja ketentuan Pasal 43 ayat (1) tersebut dianulir melalui keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang diputus 13 Februari 2012, dimana dalam amar putusan MK tersebut, menegaskan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan :"Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya", tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata memiliki hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca: "Anak yang dilahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan  berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata memiliki hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".