Tidak Dikenal.
Dalam hukum positif di Indonesia tidak mengenal istilah nikah siri, terlebih lagi mengatur khusus pernikahan siri dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Dalam hukum positif yang kita anut, suatu perkawinan dianggap Sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya serta tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan.Â
Pencatatan perkawinan yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam dilakukan oleh pegawai pencatat nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau oleh pegawai yang ditunjuk Menteri agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan. Sehingga, apalagi seorang warga negara Indonesia apalagi berstatus PNS maka wajib tunduk pada hukum positif di Indonesia.
Hal ini juga dipertegas dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, bahwa pegawai negeri sipil yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan dan ini juga berlaku bagi PNS yang telah menjadi duda/janda yang melangsungkan perkawinan lagi.
Menurut Islam.
Dari penulis pahami, bahwa ada beberapa syarat nikah siri menurut ajaran Islam yang harus dipenuhi, kedua calon mempelai beragama Islam atau bersedia masuk Islam, calon mempelai Perempuan yang berstatus janda harus menunjukan surat (akta) cerai dan sudah melewati masa idah atau bisa melakukan pengajuan lisan, calon mempelai pria belum memiliki empat istri, kedua calon mempelai bisa menunjukkan KTP sebelum ijab Kabul, calon mempelai bukan mahram satu sama lain, membawa atau memperlihatkan mahar atau seserahan yang diberikan saat ijab Kabul, tidak sedang dalam masa ihram atau umrah.Â
Dalam nikah siri, hal yang terpenting adalah memenuhi kelima rukun nikah secara Islam. Rukun nikah inilah yang dimaksud antara lain ada calon mempelai laki-laki, calon mempelai perempuan, wali nikah bagi mempelai perempuan, dua orang saksi dan ijab Kabul.
Pengertian nikah siri adalah nikah yang dilakukan secara diam-diam atau tersebunyi, Dimana makna diam-diam dan tersembunyi memunculkan dua pemahaman, yaitu pernikahan diam-diam tidak diumumkan kepada khalayak atau pernikahan yang tidak diketahui atau tidak tercatat di lembaga negara.
Ancaman Pidana.
Dalam hukum positip di Indonesia, tiap-tiap perkawinan di Indonesia seharusnya dicatatkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan.
Konsekuwensinya, pasangan yang menikah siri, apalagi yang berstatus PNS beresiko disamakan dengan perbuatan zina dengan ancaman Pasal 284 ayat (1) KUHP, hal ini memungkinkan terjadi apabila suami/istri yang menikah siri ini ternyata masih terikat perkawinan yang sah dengan orang lain. Penerapan Pasal 284 ayat (1) KUHP ini dapat diproses apabila ada pengaduan dari salahsatu pasangan (suami atau istri) yang masih terikat dalam perkawinan tersebut, sehingga pasal ini masuk kategori delik aduan absolut.Â