Mohon tunggu...
Shafia Ulya
Shafia Ulya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

43122010164 | FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS | PROGRAM STUDI MANAJEMEN | UNIVERSITAS MERCU BUANA | Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Asuransi Jiwasraya

28 Mei 2023   18:01 Diperbarui: 28 Mei 2023   18:16 850
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Ketidakpastian Klaim: Pemegang polis mengalami ketidakpastian mengenai pembayaran klaim yang mereka ajukan. Akibat penyalahgunaan dana, perusahaan menghadapi kesulitan dalam membayar klaim secara penuh atau bahkan menunda pembayaran klaim yang seharusnya dibayarkan secara tepat waktu.

B. Kerugian Finansial: Pemegang polis mengalami kerugian finansial akibat pembayaran premi yang tidak sebanding dengan manfaat yang diterima. Banyak dari mereka yang telah menginvestasikan dana dalam polis asuransi Jiwasraya dengan harapan mendapatkan pengembalian yang layak, namun mereka merugi akibat praktek penyalahgunaan dana yang terjadi.

2) Kerugian bagi Investor: Kasus Jiwasraya juga berdampak negatif pada investor. Saham Jiwasraya mengalami penurunan nilai yang signifikan, sehingga investor kehilangan nilai investasi mereka. Ini mencakup investor individu, institusi keuangan, dan dana pensiun yang telah menginvestasikan dana mereka dalam perusahaan. Kasus Jiwasraya juga berdampak pada investor, khususnya mereka yang memiliki saham atau instrumen keuangan terkait perusahaan. Dampaknya meliputi:

A. Penurunan Nilai Saham: Kasus ini berdampak langsung pada harga saham Jiwasraya yang mengalami penurunan yang signifikan. Investor yang memiliki saham perusahaan mengalami kerugian finansial karena penurunan nilai investasi mereka.

B. Ketidakpercayaan Investor: Kasus Jiwasraya merusak kepercayaan investor terhadap integritas dan transparansi perusahaan. Hal ini dapat membuat investor enggan untuk berinvestasi di sektor asuransi atau perusahaan yang terkait dengan Jiwasraya.

3) Ketidakstabilan di Sektor Keuangan: Kasus Jiwasraya mengguncang kepercayaan para investor dan masyarakat terhadap sektor keuangan atau industri asuransi secara keseluruhan di Indonesia. Pemegang polis menjadi skeptis terhadap perusahaan asuransi lain dan merasa ragu untuk mengambil asuransi di masa depan. Hal ini dapat menyebabkan ketidakstabilan keuangan yang lebih luas dan mempengaruhi pasar modal, sektor asuransi, dan industri keuangan secara umum. Investor mungkin menjadi enggan untuk berinvestasi dalam perusahaan asuransi atau instrumen keuangan lainnya, karena ketidakpastian dan ketidakpercayaan yang muncul akibat kasus ini.

4) Dampak terhadap Perusahaan Asuransi Lainnya: Kasus Jiwasraya juga dapat berdampak pada reputasi dan kepercayaan terhadap perusahaan asuransi lainnya di Indonesia. Masyarakat mungkin menjadi lebih skeptis terhadap produk asuransi dan cenderung menghindari pembelian polis asuransi. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan industri asuransi secara keseluruhan.

5) Dampak pada Ekonomi Makro: Dampak dari kasus Jiwasraya juga dapat dirasakan pada tingkat ekonomi makro. Ketidakstabilan di sektor keuangan dan hilangnya kepercayaan investor dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Investasi dalam sektor asuransi dan sektor terkait mungkin mengalami penurunan, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi penciptaan lapangan kerja, pendapatan nasional, dan aktivitas ekonomi lainnya.

- Dampak Sosial dan Psikologis

Selain dampak finansial dan ekonomi, kasus Jiwasraya juga memiliki dampak yang signifikan dalam hal sosial dan psikologis. Beberapa dampaknya adalah sebagai berikut:

1) Kehilangan Kepercayaan dan Ketidakpastian: Kasus Jiwasraya mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi dan sistem keuangan secara keseluruhan. Pemegang polis dan masyarakat umum merasa tradisi asuransi dan sistem keuangan yang seharusnya memberikan perlindungan dan kepastian justru menjadi sumber ketidakpastian dan ketidakadilan. Hal ini dapat menciptakan rasa kecewa, marah, dan frustrasi yang meluas di antara masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun