Dampak dari kasus Asuransi Jiwasraya mencakup berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan hukum di Indonesia. Perbaikan dan reformasi menyeluruh diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, menjaga stabilitas keuangan, dan memastikan perlindungan yang adil bagi pemegang polis dan pemangku kepentingan lainnya.
6)Strategi, alat dan metode dalam mendeteksi fraud
Serangkaian tindakan fraud yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) berhasil terdeteksi oleh berbagai pihak mulai dari pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan kembali oleh direksi baru dan menemukan kejanggalan terhadap laporan keuangan, serta whistleblowing atau pelaporan yang dilakukan kepada Kementerian BUMN. Pelaporan tersebut kemudian dilanjutkan dengan audit oleh pihak eksternal perusahaan, yaitu audit yang dilakukan oleh PwC. Selain itu, laporan keuangan perusahaan dilakukan pemeriksaan oleh berbagai pihak hingga tindakan fraud tersebut terbukti.
SWOT Analysis
Analisa SWOT ini dilakukan pada perusahaan Jiwasraya dalam kondisi normal, dan belum disampaikan terjadi rekayasa pelaporan keuangan yang saat ini melanda kasus di JiwasrayaÂ
Kasus Asuransi Jiwasraya dengan Panopticon Jeremy Bentham dan Kejahatan Struktural Anthony Giddens
Dalam kaitan ini, penting untuk melihat fenomena ini dari perspektif teori dan filsafat sosial. Artikel ini membahas konsep Panopticon Jeremy Bentham dan relevansinya dengan kasus asuransi Jiwasraya dan penerapan teori kejahatan struktural oleh Anthony Giddens untuk memahami akar penyebab dari kasus ini.
A. Konsep Panopticon oleh Jeremy Bentham
Jeremy Bentham, seorang filsuf utilitarianisme abad ke-18 yang mengembangkan konsep Panopticon sebagai bentuk arsitektur penjara yang dirancang dengan maksud untuk pengawasan yang tak terlihat dan kontrol yang efektif terhadap seluruh narapidana. Jeremy Bentham percaya bahwa pengawasan yang dilakukan secara terus-menerus ini akan mencegah aktifitas ilegal atau pelanggaran hukum dan mendorong serta menumbuhkan disiplin yang efektif.
Dalam konsep ini, secara tidak langsung Jeremy Bentham mengomentari kasus-kasus spesifik seperti Asuransi Jiwasraya, karena itu adalah kasus atau peristiwa yang terjadi pada abad ke-21. Namun, kita tetap dapat menerapkan prinsip-prinsip utilitarianisme yang dikemukakan oleh Bentham untuk memahami pandangannya terkait masalah asuransi dan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi kepentingan masyarakat. Pendekatan utilitarianisme Jeremy Bentham didasarkan pada prinsip bahwa tindakan atau kebijakan yang menghasilkan kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbesar adalah tindakan yang paling baik secara moral. Dalam konteks asuransi, pendekatan ini dapat diterapkan dengan mempertimbangkan dampak keseluruhan dari kebijakan asuransi yang diadopsi oleh pemerintah.