Mohon tunggu...
Shafa Tania Khotima
Shafa Tania Khotima Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

we stand in different vantage points, so consequences can't be compared

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Etika Profesi dalam Kasus Sembilan KAP Melakukan Kolusi

2 Juni 2022   11:23 Diperbarui: 2 Juni 2022   11:29 830
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Segala kasus penyimpangan kode etik menunjukkan bahwa dalam penegakan kode etik bukanlah hal yang mudah. Meskipun IAI telah berupaya melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan, namun masih tetap ada sikap dan perilaku tidak etis dari akuntan publik. Kesalahan ini sepenuhnya bukan terletak pada aturan kode etik tersebut, karena pada hakikatnya kekuatan terbesar dalam kode etik profesi sendiri terletak dalam hati nurani para pelakunya. 

Seringnya akuntan publik dihadapkan dilema etis dari setiap jasa yang ditawarkan yang membuat seorang akuntan publik memutuskan perilakunya yang melanggar kode etik merasa layak untuk dilakukan.

Pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan publik bukan hanya karena dilema etis saja, tetapi juga kurang tegasnya penegakan hukum. Masih banyaknya celah hukum yang bisa memastikan perbuatan akuntan publik tidak akan langsung terdeteksi, ditambah dengan realitas yang tidak bisa dihindari, membuat seorang akuntan publik tergoyahkan sehingga mengikuti kemauan kliennya tanpa memandang etika. 

Selain itu, hambatan dalam penegakan kode etik didasarkan pada sifat anggota profesi yang mendua; pada satu sisi menolak tetapi pada sisi lain memberikan pembenaran atas pelanggaran tersebut, serta adanya sifat sungkan atau takut dari sesama anggota profesi untuk mengadukan pelanggaran kode etik yang dilakukan rekannya (Agoes, 1996:175).

Buruknya kualitas dari seorang akuntan publik akan membuat masyarakat bertanya-tanya terhadap segala opini yang diberikan oleh akuntan publik. Dampak dari pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan publik bukan hanya merugikan dirinya, tetapi merugikan pengguna informasi, dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap KAP secara menyeluruh. Hal semacam ini tidaklah adil, karena merugikan pihak yang tidak bersalah.

Menciptakan dunia akuntan publik tanpa pelanggaran etika seperti sebuah mimpi besar yang tidak mudah diraih, tapi tidak mustahil untuk dicapai. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi agar segala permasalahan ini tidak kembali terulang, perlunya seluruh akuntan publik selalu menjaga citra diri dalam memperbaiki kualitas etika dengan mendalami butir-butir kode etik yang berlaku dan berani melaporkan jika mengetahui ada rekan seprofesinya yang melakukan pelanggaran, karena biasanya masyarakat di Indonesia, hanya bisa berkoar-koar saja tetapi tidak pernah melaporkan. 

Disamping itu, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) juga harus bertindak lebih proaktif untuk menegakkan etika dengan langkah pencegahan mengadakan program peningkatan etika dan moral, dan langkah pencegahan dengan melalui pengawasan akuntan publik oleh IAPI serta perlunya ketegasan dalam pemberian hukuman. Serta sekolah dan universitas juga harus membentuk perilaku jujur dan beretika agar bisa menciptakan budaya beretika sehingga tidak ada lagi akuntan baru yang melakukan pelanggaran kode etik seperti yang sebelumnya.

Kesimpulan

Dalam menjalankan profesinya, seorang akuntan diatur oleh suatu kode etik. Dengan adanya kode etik, seorang akuntan dituntut agar berpraktik dengan prinsip independen, objektif dan profesional. Keberadaan kode etik sangat diperlukan karena tidak semua akuntan publik mempunyai kesadaran yang tinggi terhadap etika. Adanya Aturan kode etik yang begitu ketat saja, masih banyak akuntan yang berani melakukan pelanggaran seperti contohnya pada kasus sembilan KAP yang melakukan kolusi dengan kliennya. Segala kasus penyimpangan kode etik menunjukkan bahwa penegakan kode etik bukanlah hal yang mudah. 

Untuk itu agar hal tersebut tidak terjadi kembali, dari dalam diri seorang akuntan harus ditanamkan perilaku yang beretika dan takut dalam berbuat curang, serta berani mengungkapkan jika menemukan rekan satu profesinya melakukan pelanggaran. Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) juga harus bertindak lebih proaktif untuk menegakkan etika dengan langkah pencegahan dan pengawasan akuntan publik oleh IAPI dan tegas dalam memberikan hukuman.

Referensi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun