Mohon tunggu...
Shafa Tania Khotima
Shafa Tania Khotima Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

we stand in different vantage points, so consequences can't be compared

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Etika Profesi dalam Kasus Sembilan KAP Melakukan Kolusi

2 Juni 2022   11:23 Diperbarui: 2 Juni 2022   11:29 830
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal ini membuat kita bertanya-tanya mengapa seorang akuntan masih bisa melanggar kode etik ketika pastinya sebelum bisa melakukan praktik pasti sudah dibekali ilmu bagaimana melaksanakan pekerjaannya secara profesional dan diberi tahu secara jelas apa akibat dan hukuman yang akan diterima jika tidak mematuhi etika profesi tersebut.

Banyak sekali kasus pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan, apalagi dalam hal berkolusi. Salah satunya pada fenomena etika profesi dalam kasus sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya yaitu sebuah bank. 

Sembilan KAP melakukan kolusi dengan kliennya memalsukan hasil laporan keuangan yang diaudit dari tahun 1995 sampai 1997, tetapi baru diusut pada tahun 1999, itu pun yang mendapat hukuman hanya sebatas dibekukan kegiatan klien dari sembilan KAP saja tidak mencabut izin kantor akuntan publik sembilan KAP tersebut. 

Baru pada tahun 2001, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengambil inisiatif mengekspos laporan BPKP untuk mengusut lebih lanjut sembilan KAP tersebut.

Kolusi biasanya dilandasi oleh dilema etis atau realitas yang tidak bisa dihindari, dengan alasan sengitnya persaingan dalam mendapatkan klien yang membuat beberapa akuntan rela melanggar etika profesi demi kemajuan usahanya. 

Walaupun alasannya terdengar masuk akal bagi beberapa orang, tetapi jika sudah melewati batasan yang seharusnya, maka alasan apapun tidak bisa menjadikan perbuatan tersebut dapat dibenarkan. 

Banyaknya fenomena yang serupa seperti kasus sembilan KAP menjadi alasan mengapa kasus ini akan dibahas agar dapat mengetahui bagaimana cara mencegah sehingga hal tersebut tidak dilakukan kembali.

Isi

Seorang akuntan publik seharusnya dapat menghasilkan berbagai jasa profesional bagi masyarakat. Tetapi pada kasus sembilan KAP tidak dapat memberikan jasa profesionalnya kepada masyarakat dengan baik dan telah melanggar tanggung jawab profesionalnya sebagai seorang auditor, yaitu dengan menerbitkan laporan palsu dan adanya kolusi antara pihak KAP dengan bank yang bersangkutan, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan. 

Dimana seharusnya sembilan KAP memiliki tanggung jawab sebagai jasa profesional yang senantiasa menggunakan pertimbangan kode etik profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukannya dan sebagai pemberi jasa yang memiliki tanggung jawab kepada semua pihak yang menggunakan jasa mereka. 

Sembilan KAP tersebut malah mengabaikan tanggung jawab profesinya. Penyimpangan dari etika ini mengakibatkan berkurangnya kredibilitas atau kepercayaan di dalam profesi akuntan secara keseluruhan. Seharusnya Kantor Akuntan Publik memiliki Etika Profesi Tanggung Jawab yang baik, tetapi disini Kantor Akuntan Publik malah menyalahi aturan dengan melakukan kolusi yang dapat membuat kepercayaan publik berkurang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun