Mohon tunggu...
Shafa Tania Khotima
Shafa Tania Khotima Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

we stand in different vantage points, so consequences can't be compared

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Etika Profesi dalam Kasus Sembilan KAP Melakukan Kolusi

2 Juni 2022   11:23 Diperbarui: 2 Juni 2022   11:29 830
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Disusun untuk memenuhi mata kuliah Etika Bisnis dan Profesi

Dosen pengampu: Erika Astriani Aprilia SE, M.Ak.

Disusun oleh:

Ulvi Ismi Amanda - 191011201166

Shafa Tania Khotima - 191011200064

Program Studi Akuntansi S1 - Universitas Pamulang

Pendahuluan

Etika merupakan ilmu yang mengatur bagaimana manusia harus berperilaku tentang perbuatan baik dan buruk mencakup tata sikap, tata tutur dan tata pikir di dalam kehidupan manusia. Bukan hanya dalam berkehidupan, etika memiliki cakupan yang sangat luas, contohnya etika pada profesi. Dalam profesi, etika menjadi salah satu landasan utama bagi setiap akuntan sebagai sarana kontrol sosial untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi, serta melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan keahlian.

Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), sebagai organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia, menerbitkan kode etik yang berlaku dan mengikat bagi seluruh anggota IAI. Kode etik dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi akuntan terutama akuntan publik. 

Diharapkan dengan adanya kode etik, akuntan memiliki panduan dan aturan bagaimana cara berpraktik atau bekerja dengan penuh tanggung jawab dan profesional sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada profesi akuntan, serta meningkatkan kontribusi akuntan bagi kepentingan masyarakat, negara, dan peningkatan perekonomian bangsa.

Namun pada kenyataannya, masih banyak akuntan yang melakukan pelanggaran kode etik dalam berpraktik. Para akuntan secara tidak peduli dalam berpraktik melakukan tindakan melanggar kode etik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun