Mohon tunggu...
shabrinasielomitacaramy
shabrinasielomitacaramy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyukai Seni

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika Profesi Hukum: Peran Penting dalam Pemberantasan Kejahatan dan Perlindungan Hak-Hak Korban

28 November 2024   15:31 Diperbarui: 28 November 2024   15:31 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

*Inovasi Teknologi dalam Penegakan Hukum: Menggunakan teknologi informasi untuk memperbaiki aksesibilitas layanan hukum bagi masyarakat serta meningkatkan transparansi proses peradilan.

Referensi

Halim, R. (2022). Perlindungan Hak-Hak Korban Dalam Proses Peradilan Pidana. Jurnal Hukum & Pembangunan.

Rizki, A.N. (2023). Sensitivitas Penanganan Kasus Korban Kejahatan: Tinjauan Etika Profesi Hukum. Jurnal Ilmu Hukum.

Suharto, B.W. (2021). Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum: Peran Etika Profesi Hukum. Jurnal Penelitian Hukum.

Utomo, P. (2019). Peran Etika Profesi Hukum terhadap Upaya Pemberantasan Kejahatan. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE.

Pelle, L.V. (2020). Peranan Etika Profesi Hukum terhadap Upaya Penegakan Hukum di Indonesia. E-Journal UNSRAT.

Ginting, Y.P., et al. (2023). Etika Profesi Jaksa sebagai Gerbang Keadilan Sistem Hukum Republik Indonesia. Jurnal Pengabdian West Science.

Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang etika profesi hukum serta dampaknya terhadap pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak-hak korban, diharapkan para praktisi dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih baik demi terciptanya keadilan di masyarakat serta peningkatan kualitas sistem peradilan di Indonesia.

Penutup

Etika profesi hukum bukan hanya sekadar aturan; ia adalah fondasi dari sistem peradilan yang adil dan transparan. Dalam menghadapi tantangan zaman modern ini---termasuk globalisasi, kemajuan teknologi, serta meningkatnya kesadaran akan hak asasi manusia---penting bagi setiap praktisi hukum untuk terus memperbarui pengetahuan dan komitmen mereka terhadap nilai-nilai etis ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun