Perlindungan dari Intimidasi: Praktisi hukum harus memastikan bahwa korban tidak mengalami intimidasi atau tekanan selama proses hukum (Halim, 2022).
Akses terhadap Informasi: Korban berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus mereka serta hak-hak yang mereka miliki.
Reparasi bagi Korban: Sistem peradilan harus memberikan mekanisme bagi korban untuk mendapatkan kompensasi atas kerugian yang diderita akibat kejahatan.
2. Tanggung Jawab Sosial
Praktisi hukum tidak hanya bertugas menegakkan hukum tetapi juga harus menyadari tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat. Mereka harus berperan aktif dalam memberikan bantuan kepada korban kejahatan melalui:
Advokasi untuk Korban: Pengacara dapat membantu korban mendapatkan reparasi melalui litigasi atau mediasi.
Penyuluhan Hukum: Memberikan informasi kepada korban tentang hak-hak mereka dan cara mengakses bantuan.
Program Bantuan Hukum Pro Bono: Terlibat dalam program bantuan hukum bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi korban kejahatan.
3. Penanganan Kasus Secara Sensitif
Kasus-kasus yang melibatkan korban sering kali sangat emosional dan kompleks. Oleh karena itu, penting bagi para profesional hukum untuk menangani kasus-kasus tersebut dengan sensitivitas tinggi:
Pendekatan Empatik: Praktisi harus mampu memahami kondisi psikologis korban dan memberikan dukungan emosional.