Mohon tunggu...
shabrinasielomitacaramy
shabrinasielomitacaramy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyukai Seni

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika Profesi Hukum: Peran Penting dalam Pemberantasan Kejahatan dan Perlindungan Hak-Hak Korban

28 November 2024   15:31 Diperbarui: 28 November 2024   15:31 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perlindungan dari Intimidasi: Praktisi hukum harus memastikan bahwa korban tidak mengalami intimidasi atau tekanan selama proses hukum (Halim, 2022).

Akses terhadap Informasi: Korban berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus mereka serta hak-hak yang mereka miliki.

Reparasi bagi Korban: Sistem peradilan harus memberikan mekanisme bagi korban untuk mendapatkan kompensasi atas kerugian yang diderita akibat kejahatan.

2. Tanggung Jawab Sosial

Praktisi hukum tidak hanya bertugas menegakkan hukum tetapi juga harus menyadari tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat. Mereka harus berperan aktif dalam memberikan bantuan kepada korban kejahatan melalui:

Advokasi untuk Korban: Pengacara dapat membantu korban mendapatkan reparasi melalui litigasi atau mediasi.

Penyuluhan Hukum: Memberikan informasi kepada korban tentang hak-hak mereka dan cara mengakses bantuan.

Program Bantuan Hukum Pro Bono: Terlibat dalam program bantuan hukum bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi korban kejahatan.

3. Penanganan Kasus Secara Sensitif

Kasus-kasus yang melibatkan korban sering kali sangat emosional dan kompleks. Oleh karena itu, penting bagi para profesional hukum untuk menangani kasus-kasus tersebut dengan sensitivitas tinggi:

Pendekatan Empatik: Praktisi harus mampu memahami kondisi psikologis korban dan memberikan dukungan emosional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun