*Inovasi Teknologi dalam Penegakan Hukum: Menggunakan teknologi informasi untuk memperbaiki aksesibilitas layanan hukum bagi masyarakat serta meningkatkan transparansi proses peradilan.
Referensi
Halim, R. (2022). Perlindungan Hak-Hak Korban Dalam Proses Peradilan Pidana. Jurnal Hukum & Pembangunan.
Rizki, A.N. (2023). Sensitivitas Penanganan Kasus Korban Kejahatan: Tinjauan Etika Profesi Hukum. Jurnal Ilmu Hukum.
Suharto, B.W. (2021). Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum: Peran Etika Profesi Hukum. Jurnal Penelitian Hukum.
Utomo, P. (2019). Peran Etika Profesi Hukum terhadap Upaya Pemberantasan Kejahatan. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE.
Pelle, L.V. (2020). Peranan Etika Profesi Hukum terhadap Upaya Penegakan Hukum di Indonesia. E-Journal UNSRAT.
Ginting, Y.P., et al. (2023). Etika Profesi Jaksa sebagai Gerbang Keadilan Sistem Hukum Republik Indonesia. Jurnal Pengabdian West Science.
Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang etika profesi hukum serta dampaknya terhadap pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak-hak korban, diharapkan para praktisi dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih baik demi terciptanya keadilan di masyarakat serta peningkatan kualitas sistem peradilan di Indonesia.
Penutup
Etika profesi hukum bukan hanya sekadar aturan; ia adalah fondasi dari sistem peradilan yang adil dan transparan. Dalam menghadapi tantangan zaman modern ini---termasuk globalisasi, kemajuan teknologi, serta meningkatnya kesadaran akan hak asasi manusia---penting bagi setiap praktisi hukum untuk terus memperbarui pengetahuan dan komitmen mereka terhadap nilai-nilai etis ini.