Keterlibatan Lembaga Sosial: Kolaborasi dengan lembaga sosial atau psikolog dapat membantu memberikan dukungan tambahan kepada korban (Rizki, 2023).
Pelatihan Khusus bagi Praktisi Hukum: Mengadakan pelatihan khusus bagi praktisi tentang cara menangani kasus-kasus sensitif dengan pendekatan trauma-informed.
Tantangan dalam Penerapan Etika Profesi Hukum
Meskipun etika profesi hukum memiliki peranan penting, penerapannya tidak selalu berjalan mulus. Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain:
1. Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan: Praktisi hukum sering kali menghadapi tekanan dari berbagai pihak yang dapat mempengaruhi keputusan mereka. Korupsi di kalangan aparat penegak hukum dapat merusak integritas sistem peradilan.
2. Kurangnya Pendidikan Etika: Banyak institusi pendidikan hukum belum memberikan penekanan yang cukup pada pendidikan etika profesi. Hal ini menyebabkan kurangnya pemahaman di kalangan mahasiswa mengenai pentingnya etika dalam praktik hukum.
3. Keterbatasan Sumber Daya: Dalam beberapa kasus, keterbatasan sumber daya dapat menghambat kemampuan praktisi hukum untuk memberikan pelayanan terbaik kepada klien dan korban. Misalnya, kurangnya dana untuk program bantuan hukum bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
4. Stigma Terhadap Korban Kejahatan: Dalam beberapa budaya, terdapat stigma terhadap korban kejahatan yang dapat mempengaruhi cara mereka diperlakukan dalam sistem peradilan. Praktisi hukum perlu bekerja keras untuk mengatasi stigma ini agar hak-hak korban tetap dihormati.
5. Teknologi dan Privasi: Dengan perkembangan teknologi informasi, tantangan baru muncul terkait privasi data korban serta penggunaan teknologi dalam proses pengumpulan bukti. Praktisi harus memastikan bahwa penggunaan teknologi tidak melanggar hak privasi individu.
6. Ketidakpastian Hukum: Ketidakpastian dalam penerapan undang-undang atau perubahan regulasi dapat menyulitkan praktisi hukum dalam memberikan nasihat kepada klien atau menangani kasus dengan efektif.
7. Keterbatasan Akses terhadap Keadilan: Banyak individu dari kelompok rentan menghadapi hambatan dalam mengakses sistem peradilan karena biaya, lokasi geografis, atau kurangnya pemahaman tentang hak-hak mereka.