Sidang pertama dalam Gugatan Sederhana hakim diwajibkan untuk selalu mengupayakan perdamaian dengan tetap memperhatikan batas waktu paling  lama selama 25 hari kerja. Jika perdamaian tercapai maka hakim membuat akta perdamaian  yang mengikat para pihak. Atas putusan akta perdamaian tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.
Jika Penggugat dan Tergugat tercapai kesepakatan perdamaian diluar persidangan dan perdamaian tersebut tidak dilaporkan kepada hakim maka hakim tidak terikat dengan perdamaian tersebut.
Jika pada sidang pertama tidak tercapai perdamaian maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan dan jawaban Tergugat.Â
Dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana tidak dapat diajukan tentuan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik atau kesimpulan. Kemudian dalam proses pemeriksaan persidangan hakim dapat memerintahkan peletakan sita jaminan terhadap benda milik Tergugat dan atau milik Penggugat yang ada dalam penguasaan Tergugat.
Pembuktian
Dalil gugatan yang diakui secara bulat oleh Tergugat tidak memerlukan pembuktian tambahan namun apabila ada dalil gugatan yang dibantah maka hakim melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan hukum acara yang berlaku.Â
PutusanÂ
Dalam Gugatan Sederhana putusan wajib dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum , kemudian hakim juga wajib memberitahukan kepada para  pihak untuk mengajukan keberatan atau tidak. Apabila para pihak tidak hadir dalam pembacaan putusan maka juru sita menyampaikan pemberitahuan putusan paling lambat 2 hari setelah putusan diucapkan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H