Penggugat wajib melampirkan bukti surat-surat yang sudah dileges dikantor pos pada saat pendaftaran perkara
Pada PERMA No 4 Tahun 2019 adanya penambahan ketentuan baru yang mana bahwa Penggugat dan Tergugat dapat menggunakan adminitrasi perkara di peradilan secara elektronik atau e-litigasi.
Apabila perkara sudah didaftarkan ke pengadilan lewat bagian kepanteraan, maka tahap berikutnya adalah tahap pemeriksaan kelangkapan gugatan sederhana. Panitera melakukan pemeriksaan apakah gugatan memenuhi syarat-syarat gugatan sederhana atau tidak. Jika gugatan tidak memenuhi gugatan sederhana maka  panitera akan mengembalikan.
Pemeriksaan pendahuluan
Setelah pendaftaran gugatan dinyatakan memenuhi syarat gugatan sederhana selanjutnya oleh hakim yang ditunjuk untuk mengadili akan memeriksa materi gugatan sederhana apakah sesuai dengan syarat gugatan sederhana atau tidak. Dan hakim juga memeriksa sederhana atau tidaknya pembuktian.
Jika hakim perpendapat bahwa materi gugatan tdak masuk gugatan sederhana, maka hakim akan mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan Gugatan Sederhana.
Atas penetapan hakim tersebut tidak ada upaya upaya hukum apapun. Namun Jika hakim berpendapat bahwa gugatan merupakan Gugatan Sederhana maka  hakim menetapkan hari sidang pertama.
Pemeriksaan perkara di pengadilan
Jika Penggugat tidak hadir pada sidang hari pertama tanpa alasan yang sah maka gugatan digugurkan. Sementara jika Tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama maka dilakukan pemanggilan kedua secara patut. Apabila Terrgugat tidak hadir pada hari sidang kedua setelah dipanggil secara patut maka hakim memutus perkara tersebut secara verstek.Â
Terhadap putusan verstek apabila Tergugat tidak setuju atau keberatan dapat mengajukan perlawanan atau verzet dalam waktu 7 hari setelah pemberitahuan putusan.Â
Namun apabila tergugat pada hari sidang pertama hadir dan pada hari sidang berikutnya tidak hadir tanpa alasan yang sah maka gugatan diperiksa dan diputus secara Contradictoir. Â Terhadap Putusan ini dapat dilakukan upaya hukum keberatan.