Adanya kewajiban bagi Penggugat dan Tergugat untuk menghadiri sidang, walaupun sudah dikuasakan kepada kuasa hukumnya.
Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 PERMA No 2 Tahun 2015, tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana, sebagai berikut:
-
Pendaftaran;
Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;
Pemeriksaan pedahuluan;
Penetepatan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
Pembuktian;
Putusan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!