Apa itu gugatan sederhana
Gugatan Sederhana adalah gugatan yang syarat-syaratnya dan prosedurnya diatur dalam PERMA No 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Â No 4 Tahun 2019. PERMA Nomor 2 Tahun 2015 merupakan norma pertama yang mengatur tentang Gugatan Sederhana.Â
Poin-Poin Penting Gugatan sederhana
Pada umumnya dalam suatu gugatan selalu mencantumkan berapa kerugian materiil dari suatu Perkara. Khusus Gugatan sederhana nilai kerugian materiil harus tidak melebihi dari lima ratus juta rupiah. Artinya apabila Penggugat mengalami kerugian materiil diatas lima ratus juta rupiah maka gugatan tersebut masuk kategori gugatan biasa.Â
Gugatan Sederhana hanya berlaku atas perkara-perkara terhadap perkara cidera janji atau wansprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum.
Gugatan Sederhana bukan termasuk perkara sengketa atas tanah dan bukan perkara khusus (kepailitan atau ketenagakerjaan, merek).
Pihak-pihak yang bersengketa
Gugatan sederhana, para pihaknya terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
Apabila Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, maka tidak dapat diajukan dengan Gugatan Sederhana.
Dalam gugatan sederhana, Penggugat dan Tergugat harus berada dalam satu wilayah hukum yang sama. Artinya Baik Penggugat dan Tergugat harus dalam satu wilayah dengan wilayah hukum mereka berdomisili.Â
Dalam gugatan sederhana, apabila Penggugat tidak berdomisili di pengadilan yang sama dengan Tergugat atau diluar wilayah domisili dengan Tergugat, maka Penggugat dapat menggunakan kuasa yang beralamat di wilayah hukum atau berdomisili sama dengan Tergugat.Â