Menghargai dan Menghormati Warga Negara:
- Menghargai dan menghormati hak dan martabat warga negara dalam menerima pelayanan.
Mekanisme Pengaduan:
Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa:
- Menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa terkait dengan pelayanan publik.
Pengawasan:
- Melibatkan masyarakat dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Sanksi:
Sanksi Administratif:
- Pemberian sanksi administratif terhadap pelaku pelayanan publik yang tidak memenuhi standar pelayanan.
Pertanggungjawaban Hukum:
- Jika terdapat pelanggaran hukum, pelaku pelayanan publik dapat diproses secara hukum.
Penyelenggaraan Pelayanan Publik:
Pelayanan yang Mudah Diakses:
- Pelayanan publik harus mudah diakses oleh masyarakat tanpa hambatan yang berarti.
Pemberdayaan Masyarakat:
- Mendorong pemberdayaan masyarakat dalam mengakses dan menilai kualitas pelayanan publik.
Undang-Undang ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan peningkatan pelayanan tersebut.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!