Mohon tunggu...
_setwet14_
_setwet14_ Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

SEMOGA BERMANFAAT

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengawasan Pelayanan Publik

27 Desember 2023   13:38 Diperbarui: 27 Desember 2023   16:56 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Pengawasan Feedback (Feed Back Control atau Post Control):

Tahapan ini terjadi setelah kegiatan atau pekerjaan selesai, dan melibatkan evaluasi kinerja dan hasil untuk menentukan apakah tujuan telah tercapai dan untuk memperbaiki proses di masa depan.

  • Aktivitas:

    • Mengevaluasi hasil akhir dan pencapaian tujuan.
    • Mengumpulkan umpan balik dari tim atau individu yang terlibat.
    • Mengidentifikasi pelajaran yang dapat dipetik untuk perbaikan di masa depan.

Tahapan-tahapan di atas mencerminkan suatu siklus pengawasan yang dapat diterapkan dalam berbagai konteks dan jenis kegiatan. Proses pengawasan seringkali bersifat iteratif, di mana hasil dari tahap pengawasan feedback dapat digunakan untuk meningkatkan tahap pendahuluan dan pengawasan saat jam kerja berlangsung di masa mendatang. Komunikasi yang efektif antara berbagai tahapan pengawasan dan pemangku kepentingan (stakeholder) sangat penting untuk memastikan kesuksesan proses pengawasan. Penting untuk diingat bahwa implementasi tahapan-tahapan ini dapat bervariasi tergantung pada jenis organisasi dan kegiatan yang sedang diawasi. 

Pengawasan Pelayanan Publik


Makna pengawasan pelayanan publik adalah suatu upaya untuk menilai, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik agar sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Pengawasan pelayanan publik dilakukan oleh berbagai pihak, baik internal maupun eksternal penyelenggara pelayanan publik.

Pengawasan pelayanan publik memiliki makna yang penting bagi penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas

Pengawasan pelayanan publik dapat membantu untuk:

  • Meningkatkan kualitas dan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Pengawasan pelayanan publik dapat membantu untuk mengidentifikasi dan memperbaiki kekurangan-kekurangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan informasi dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik, melakukan investigasi terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, dan menindaklanjuti hasil investigasi.
  • Mencegah dan menindaklanjuti terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pengawasan pelayanan publik dapat membantu untuk mencegah terjadinya maladministrasi, yaitu penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala.
  • Mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik. Pengawasan pelayanan publik dapat membantu untuk mewujudkan akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik, yaitu pertanggungjawaban penyelenggara pelayanan publik atas penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukannya. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan informasi dan saran kepada masyarakat, menanggapi laporan atau pengaduan masyarakat, dan menindaklanjuti hasil investigasi.

Pengawasan pelayanan publik dapat dilakukan oleh berbagai pihak, baik internal maupun eksternal penyelenggara pelayanan publik. Pengawasan internal dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik sendiri, baik oleh atasan langsung maupun pengawas fungsional. Pengawasan eksternal dilakukan oleh pihak luar penyelenggara pelayanan publik, yaitu oleh masyarakat, Ombudsman, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan lembaga lain yang berwenang.

Pengawasan pelayanan publik merupakan hal yang penting untuk dilakukan agar penyelenggaraan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.

Pada tahun 2009, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Berikut adalah beberapa poin kunci dari Undang-Undang tersebut:

Tujuan Utama:

  1. Peningkatan Kualitas Pelayanan:

    • Undang-Undang ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih responsif, transparan, akuntabel, dan profesional.
  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun